(1) Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.
(2) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar tambahan biaya dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan
b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.
(3) Pembayaran besaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. peserta;
b. pemberi kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.
2. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
