(1) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage.
(2) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
