(1) Tanda Sah Tahun 2014 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2014.
(2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2014 dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Nomor 66-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang TANDA SAH TAHUN 2014
Pasal 1
Pasal 2
Tanda Sah Tahun 2014 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan Tanda Sah rusak, atau:
a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak;
b. tanggal 30 November 2024 untuk meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
c. tanggal 30 November 2020 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap;
d. tanggal 30 November 2019 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga;
e. tanggal 30 November 2016 untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan
f. tanggal 30 November 2015 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 3
Tanda Sah Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
