Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG

PERMEN No. 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan Pelaku Usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun www.djpp.kemenkumham.go.id

bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
6. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
7. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk.
8. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Barang, baik yang bersentuhan langsung dengan Barang maupun tidak.
9. Barang Curah adalah Barang dalam bentuk cair atau padat yang akan diperdagangkan dengan cara Menimbang volume atau berat Barang dihadapan Konsumen.
10. Bahan Baku adalah Barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi Barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
11. Bahan Penolong adalah Barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
12. Barang Kiriman adalah Barang Impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
13. Barang Re-Impor adalah Barang yang dikirim ke luar negeri yang akan dimasukan kembali ke Daerah Pabean.
14. Barang Impor Sementara adalah Barang Impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.
15. Barang Contoh adalah semua Barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri.
16. Barang Pindahan adalah Barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
17. Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKPLBI adalah surat yang menerangkan bahwa contoh Label yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah memenuhi ketentuan.
18. Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPKPLBI adalah surat yang www.djpp.kemenkumham.go.id

menerangkan bahwa Barang yang bersangkutan dikecualikan dari kewajiban pencantuman label.
19. Unit Pelayanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perizinan di sektor perdagangan.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
21. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP.

Pasal 2

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Lampiran I, memuat daftar jenis Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
b. Lampiran II, memuat daftar jenis Barang bahan bangunan;
c. Lampiran III, memuat daftar jenis Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya);
d. Lampiran IV, memuat daftar jenis Barang lainnya; dan
e. Lampiran V, memuat daftar tambahan jenis Barang dan perluasan Barang.
(3) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Penggunaan Bahasa selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.

Pasal 3

(1) Barang yang diimpor oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat memasuki Daerah Pabean telah dicantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha yang mengimpor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Barang yang diimpor.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Barang, harus bersifat tetap (permanen) berupa:
a. embos atau tercetak pada Barang; atau
b. Label yang secara utuh melekat pada Barang.
(2) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Kemasan, harus bersifat tetap (permanen) berupa:
a. embos atau tercetak pada Kemasan; atau
b. Label yang secara utuh melekat pada Kemasan.
(3) Label yang secara utuh melekat pada Barang dan Kemasan yang bersifat tetap (permanen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berupa stiker.
(4) Label berbahasa INDONESIA yang melekat pada Kemasan berukuran lebih besar atau sama dengan Label aslinya (bahasa asing) serta rusak jika dilepaskan.
(5) Ukuran Label disesuaikan dengan besar atau kecilnya Barang atau Kemasan yang digunakan dan dapat dibaca dengan mudah dan jelas.

Pasal 5

(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), memuat keterangan atau penjelasan mengenai Barang dan identitas Pelaku Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Keterangan atau penjelasan pada Label Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas.
(3) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
atau
b. nama dan alamat importir untuk Barang Impor.
(4) Alamat produsen dan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat nama perusahaan dan kota kedudukan perusahaan yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Selain keterangan atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.

Pasal 7

Pelaku Usaha dilarang mencantumkan Label yang:
a. dibuat secara tidak lengkap; atau
b. memuat informasi tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.

Pasal 8

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus mengajukan permohonan SKPLBI kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dalam hal ini Direktur Pemberdayaan Konsumen.
(2) Pengajuan permohonan SKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. barang produksi dalam negeri 1) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
2) daftar barang dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
3) contoh gambar dan Label Bahasa INDONESIA yang tercantum pada Barang dan/atau Kemasan sesuai daftar barang yang diajukan;
4) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) atau Surat Pengakuan Sebagai Agen Pemegang Merek dari instansi teknis yang berwenang;
5) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
6) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
7) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan 8) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
b. barang Impor 1) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

2) daftar Barang yang diimpor dengan nomor HS dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
3) contoh gambar dan Label Bahasa INDONESIA yang tercantum pada Barang dan/atau Kemasan sesuai daftar Barang yang diajukan;
4) fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
5) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
6) surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Barang yang diimpor pada saat memasuki Daerah Pabean telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA;
7) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
8) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan 9) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
(3) Penyampaian permohonan SKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara:
a. dikirim secara elektronik melalui inatrade, setelah memiliki hak akses inatrade;
b. dikirim langsung atau melalui jasa pengiriman kepada Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan R.I., melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) Kementerian Perdagangan R.I., Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat 10110.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukan dokumen asli, jika diperlukan.
(5) Direktur Pemberdayaan Konsumen menerbitkan:
a. SKPLBI berdasarkan kelompok barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan SKPLBI dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(6) Format permohonan untuk memperoleh SKPLBI, SKPLBI, dan penolakan penerbitan SKPLBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Pelaku Usaha dapat memiliki hak akses inatrade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai persyaratan memperoleh hak akses inatrade.

Pasal 10

SKPLBI merupakan dokumen yang menerangkan bahwa:
a. Label untuk Barang yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. Label untuk Barang asal Impor telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.

Pasal 11

(1) SKPLBI berlaku selama Pelaku Usaha memproduksi atau mengimpor Barang yang tercantum dalam SKPLBI.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi atau mengimpor Barang di luar yang tercantum dalam SKPLBI, Pelaku Usaha harus mengajukan SKPLBI baru sesuai ketentuan dalam Pasal 8.

Pasal 12

(1) SKPLBI sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal Impor Barang dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan SKPLBI disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Pasal 13

(1) Dalam hal Pelaku Usaha pada saat mengimpor Barang tidak melengkapi dokumen SKPLBI, Barang yang diimpor harus dire-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada importir.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Ketentuan pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA tidak berlaku untuk Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini, jika Barang dimaksud merupakan:
a. Barang Curah yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diimpor sebagai:
1) Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan dalam proses produksi;
2) Barang Impor Sementara;
3) Barang Re-Impor;
4) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
5) Barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, pendidikan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
6) Barang Contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
7) Barang Kiriman;
8) Barang Penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
9) Barang Pindahan;
10) Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
11) Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga tersebut;
dan/atau
c. Barang yang diproduksi di dalam negeri sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan dalam proses produksi.
(2) Dalam hal produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok produsen kendaraan bermotor mengimpor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6, harus memiliki SPKPLBI.
(3) Dalam hal produsen memproduksi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memiliki SPKPLBI.

Pasal 15

(1) Produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok produsen kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id

dalam Pasal 14 ayat (2) mengajukan permohonan SPKPLBI kepada Direktur Pemberdayaan Konsumen up. Koordinator dan Pelaksana UPP.
(2) Pengajuan permohonan SPKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. untuk Barang produksi dalam negeri:
1) Produsen a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang berikut keterangan peruntukan beserta jumlah Barang dalam bentuk hardcopy dansoftcopy;
c) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
f) surat pernyataan bahwa Barang tidak untuk diperdagangkan kepada Konsumen akhir;
g) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan h) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
2) Perusahaan pemasok a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang berikut keterangan peruntukan beserta jumlah Barang dan dilengkapi dengan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
c) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
f) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok;
g) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

h) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
b. untuk Barang Impor:
1) Importir Produsen a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang dengan nomor HS dan keterangan peruntukan beserta jumlah Barang;
c) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
f) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
g) surat pernyataan bahwa Barang tidak untuk diperdagangkan kepada Konsumen akhir;
h) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan i) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
2) Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang dengan nomor HS dan keterangan peruntukan beserta jumlah Barang;
c) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Pengakuan sebagai Agen Pemegang Merek dari instansi teknis yang berwenang;
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
f) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
g) fotokopi penunjukan sebagai pemasok dari produsen;
h) fotokopi penetapan sebagai agen pemegang merek kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id

i) surat pernyataan bahwa Barang tidak untuk diperdagangkan kepada Konsumen akhir;
j) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan k) fotokopi identitas penerima kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
3) Importir umum sebagai pemasok a) surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b) daftar Barang dengan nomor HS dan keterangan peruntukan beserta jumlah Barang;
c) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
e) fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f) surat kuasa dari pimpinan perusahaan bermeterai cukup, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga;
g) fotokopi penunjukan atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan Importir sebagai pemasok;
h) fotokopi identitas pimpinan perusahaan; dan i) fotokopi identitas penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak ketiga.
(3) Penyampaian permohonan SPKPLBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara dikirim langsung atau melalui jasa pengiriman kepada Koordinator dan Pelaksana UPP Kementerian Perdagangan R.I., Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat
10110. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukan dokumen aslinya, jika diperlukan.
(5) Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan:
a. SPKPLBI dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;
atau
b. penolakan penerbitan SPKPLBI dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(6) SPKPLBI berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(7) Format permohonan untuk memperoleh SPKPLBI, SPKPLBI, dan penolakan penerbitan SPKPLBI sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XI Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 7 huruf a, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran dilakukan atas perintah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atas nama Menteri.
(3) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Pelaku Usaha.

Pasal 17

Barang yang telah ditarik dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang sesuai Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri melimpahkan wewenang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sendiri oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau bersama-sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan konsultasi, secara langsung dan tidak langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dan tata cara pengawasan Barang dan/atau jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 7 huruf b, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 20

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jika tidak melakukan penarikan barang dari peredaran dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan SIUP dan/atau API oleh pejabat penerbit SIUP/API;
atau
b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Pencabutan SIUP dan/atau API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila:
a. barang yang ditarik dari peredaran terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, pencabutan dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
b. barang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, pencabutan SIUP dan/atau API dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait/pejabat berwenang.

Pasal 21

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan telah mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA, dapat tetap mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan belum mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA, dapat mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ini yang telah beredar di Pasar dalam negeri, pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan pencantuman label dalam bahasa INDONESIA berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 23