Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani

PERMEN No. 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
(2) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. asosiasi komoditas pertanian; dan
d. dewan komoditas pertanian nasional.

Pasal 2

(1) Untuk meningkatkan kapasitas Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pembinaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh.
(3) Pembinaan Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Instrumen pembinaan Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); dan
b. Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (Sistem Kerja LAKU SUSI).

Pasal 4

(1) RDK dan RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib disusun oleh kelompok tani.

(2) Sistem Kerja LAKU SUSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib dilakukan oleh Penyuluh.
(3) Penyusunan RDK dan RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Sistem Kerja LAKU SUSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA