Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015

PERMEN No. 67 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Veteran . . .

1.
Veteran
Republik
Indonesia
adalah
warga
negara
Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata
resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara
aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta
secara aktif dalam pasukan internasional di bawah
mandat
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
untuk
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
2.
Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi
fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan
tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif
berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi
dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada
masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan
yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia
(PMI)/tenaga
kesehatan
yang
melaksanakan
fungsi
kesehatan
lapangan,
dapur
umum/juru
masak,
persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi
perbekalan,
caraka/kurir/penghubung
yang
melaksanakan
fungsi
komunikasi,
penjaga
kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan
fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
3.
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah
yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember
1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
4. Veteran . . .

4.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam
pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan
Bangsa-Bangsa
dalam
rangka
melaksanakan
misi
perdamaian
dunia,
yang
telah
ditetapkan
sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia.
5.
Veteran
Anumerta
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur
dalam
masa
revolusi
fisik
antara
tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember
1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran
yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan,
termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang
bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan
yang
melaksanakan
fungsi
kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan
amunisi
yang
melaksanakan
fungsi
perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi
komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata
yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka
pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia.
6.
Veteran
Anumerta
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah
warga
negara
Indonesia
yang
bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui
oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu
peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam
rangka membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah
tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia.
7. Veteran . . .

7.
Veteran
Anumerta
Perdamaian
Republik
Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang berperan secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
8.
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah
penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan
oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah
berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut
melaksanakan perdamaian dunia.
9.
Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang
merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah
uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan
penghargaan dan penghormatan dari negara.
11. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan
berupa
uang
setiap
bulan
dan
selama
hidupnya
berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
12. Santunan Cacat adalah Santunan yang diberikan berupa
uang satu kali selama hidupnya setelah ditetapkan
tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
13. Alat Bantu Tubuh adalah alat bantu yang terdiri dari
Ortose (alat bantu sebagai penopang/penguat anggota
tubuh yang mengalami kelainan) dan/atau Protese
(anggota tubuh tiruan sebagai pengganti anggota tubuh
yang hilang).
14. Veteran Penyandang Cacat adalah anggota Veteran
Republik Indonesia yang menderita cacat jasmani
dan/atau
rohani
yang
terjadi
dalam
peristiwa
keveteranan.
15. Cacat . . .

15. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III
adalah
cacat
jasmani
dan/atau
rohani
yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama
sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun
sehingga menjadi beban orang lain.
16. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II
adalah
cacat
jasmani
dan/atau
rohani
yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu untuk
melakukan pekerjaan tertentu, namun masih dapat
melakukan kegiatan tanpa membebani orang lain.
17. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak
mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam
melaksanakan tugas apapun.
18. Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi hak-hak
veteran.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1)
Jenis
Veteran
Republik
Indonesia
ditentukan
berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2)
Jenis
Veteran
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
d.
Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Pasal 3 . . .

Pasal 3

Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
a.
Golongan A dengan masa perjuangan paling singkat 4
(empat) tahun;
b.
Golongan B dengan masa perjuangan paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun 11 (sebelas)
bulan;
c.
Golongan C dengan masa perjuangan paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 11 (sebelas)
bulan;
d.
Golongan D dengan masa perjuangan paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun 11 (sebelas)
bulan; dan
e.
Golongan E dengan masa perjuangan paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “Veteran Pembela lainnya” adalah
Warga Negara yang bergabung dalam kesatuan bersenjata
resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah yang
berperan serta secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terjadi di masa yang akan datang.

Pasal 5

Veteran Pembela Trikora sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a.
Golongan A untuk masa bakti paling singkat 18 (delapan
belas) bulan;
b. Golongan B . . .

b.
Golongan B untuk masa bakti paling singkat 12 (dua
belas) bulan;
c.
Golongan C untuk masa bakti paling singkat 6 (enam)
bulan;
d.
Golongan D untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga)
bulan;
e.
Golongan E untuk masa bakti kurang dari 3 (tiga) bulan;

Pasal 6

Veteran Pembela Dwikora sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a.
Golongan A untuk masa bakti paling singkat 27 (dua
puluh tujuh) bulan;
b.
Golongan B untuk masa bakti paling singkat 18 (delapan
belas) bulan;
c.
Golongan C untuk masa bakti paling singkat 12 (dua
belas) bulan;
d.
Golongan D untuk masa bakti paling singkat 6 (enam)
bulan;
e.
Golongan E untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga)
bulan;

Pasal 7

Veteran Pembela Seroja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c terdiri atas:
a.
Golongan A untuk masa bakti paling singkat 14 (empat
belas) bulan;
b.
Golongan B untuk masa bakti paling singkat 12 (dua
belas) bulan;
c.
Golongan C untuk masa bakti paling singkat 9 (sembilan)
bulan;
d.
Golongan D untuk masa bakti paling singkat 6 (enam)
bulan;
e. Golongan E . . .

e.
Golongan E untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga)
bulan;

Pasal 8

Veteran
Perdamaian
Republik
Indonesia
dan
Veteran
Anumerta Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d masa bakti
penugasannya dikategorikan dalam 1 (satu) golongan.

Pasal 9

(1)
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan
oleh Presiden.
(2)
Pemberian
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Presiden.
(3)
Dalam hal pemberian
Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri, ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan
pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari
Pahlawan, atau Hari Veteran Nasional.

Pasal 11

(1)
Persyaratan
umum
untuk
mendapatkan
Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia, sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. setia . . .

c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
pernah berperan secara aktif dalam suatu peristiwa
keveteranan;
e.
tidak sedang kehilangan hak menjadi Veteran
Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Setiap
Warga
Negara
Indonesia
yang
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
berhak
mengajukan
diri
sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2)
Pengajuan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau
kolektif.
(3)
Pengajuan
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia bagi Veteran Anumerta dapat dilakukan ahli
waris.

Pasal 13

(1)
Mekanisme
pengajuan
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik Indonesia dilaksanakan secara hierarkis di
wilayah tempat tinggal melalui Tim Penyaringan dan
Pemeriksa.
(2)
Tim Penyaringan dan Pemeriksa sebagaimana dimaksud
ayat (1) terdiri atas:
a.
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II,
b.
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I, dan
c.
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(3) Proses . . .

(3)
Proses pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
secara
berjenjang,
dimulai
dari
Tim
Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II, Tim Penyaringan
dan Pemeriksa Tingkat I sampai dengan Tim Penyaringan
dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 14

Dana Kehormatan diberikan kepada:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
c.
Janda, Duda atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pasal 15

Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
diberikan setiap bulan.

Pasal 16

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau
Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
Republik
Indonesia
dan
Veteran
Anumerta
Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak
mendapatkan Dana Kehormatan.

Pasal 17 . . .

Pasal 17

Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia,
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan
Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Anumerta
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 18

Tunjangan Veteran diberikan kepada:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.
Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
d.
Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pasal 19

Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
diberikan setiap bulan.

Pasal 20

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau
Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan Tunjangan
Veteran.
Pasal 21 . . .

Pasal 21

(1)
Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi:
a.
Golongan A sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam
ratus ribu rupiah);
b.
Golongan B sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima
ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
Golongan C sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah);
d.
Golongan D sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah);
e.
Golongan E sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah);
(2)
Kepada
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf
b
diberikan
Tunjangan
Veteran
sebesar
Rp1.400.000,00-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(3)
Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bagi:
a.
Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Golongan B sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah);
c.
Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga
ratus ribu rupiah);
d.
Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah);
e.
Golongan E sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua
ratus ribu rupiah);
(4)
Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan Tunjangan
Veteran sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus
ribu rupiah).

(5) Kepada . . .

(5)
Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran
Anumerta
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf
d
diberikan
Tunjangan
Veteran
sebesar
Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah);
(6)
Bagi
Veteran
Republik
Indonesia
yang
telah
mendapatkan hak pensiun diberikan Tunjangan Veteran
sebesar
50%
(lima
puluh
persen)
dari
nominal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 22

(1)
Apabila
Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf
a
dan
huruf
b
meninggal
dunia,
maka
kepada
Janda/Duda yang sah diberikan penghasilan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
sebesar tunjangan terakhir almarhum/almarhumah
penerima Tunjangan Veteran selama 6 (enam) bulan
terhitung
mulai
bulan
berikutnya
almarhum/
almarhumah meninggal dunia; dan
b.
sebesar
tunjangan
Janda/Duda
Veteran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan
ayat
(4)
mulai
bulan
ke
(tujuh)
setelah
suami/isterinya meninggal dunia.
(2)
Apabila
Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a dan huruf b meninggal dunia dan meninggalkan
lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan Janda Veteran
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dibagi rata antara isteri
yang sah tersebut.

(3) Apabila . . .

(3)
Apabila
Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf
a dan huruf b meninggal dunia dan tidak meninggalkan
isteri/suami, kepada anaknya yang sah diberikan
tunjangan Yatim-Piatu veteran yang besarnya sama
dengan
tunjangan
Janda/Duda
Veteran
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23

(1)
Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam
peristiwa keveteranan diberikan Santunan Cacat dan
Tunjangan Cacat.
(2)
Dalam hal Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
Pegawai Negeri Sipil aktif mengalami cacat, Santunan
Cacat dan Tunjangan Cacat diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan

Pasal 24

(1)
Kecacatan
Veteran
ditentukan
berdasarkan
tingkat
kecacatan dan golongan kecacatan.
(2)
Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Cacat Tingkat III dengan memenuhi salah satu atau
lebih kriteria:
1.
kehilangan kedua anggota gerak bawah;
2. kelumpuhan . . .

2.
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
3.
kehilangan kedua anggota gerak atas;
4.
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
5.
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas dan satu
anggota gerak bawah;
6.
kelumpuhan satu anggota gerak atas dan satu
anggota gerak bawah;
7.
kehilangan penglihatan kedua mata;
8.
bisu dan tuli;
9.
penyakit jiwa berat; atau
10. cacat yang luas dari organ sistem syaraf,
pernafasan, kardiovaskuler dan pencernaan
atau urogenital.
b.
Cacat Tingkat II dengan memenuhi salah satu atau
lebih kriteria:
1.
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
2.
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
3.
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
4.
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
5.
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
6.
penyakit jiwa sedang;
7.
kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan
kanan/kiri;
8.
cacat sebagian dari organ sistem syaraf,
pernafasan, kardiovaskuler, pencernaan atau
urogenital;
9.
bisu; atau
10. tuli.
c.
Cacat Tingkat I dengan memenuhi salah satu atau
lebih kriteria:
1. gangguan . . .

1.
gangguan
kejiwaan
ringan/
penyakit
jiwa
ringan;
2.
kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
3.
berkurangnya fungsi mata;
4.
berkurangnya fungsi telinga;
5.
kehilangan daun telinga tapi masih mendengar;
atau
6.
perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh.
(3)
Golongan
kecacatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:
a.
Golongan C adalah kecacatan yang terjadi dalam
peristiwa keveteranan akibat tindakan langsung
musuh/lawan;
b.
Golongan B adalah kecacatan yang terjadi dalam
peristiwa keveteranan yang bukan akibat tindakan
langsung musuh/lawan; dan
c.
Golongan A adalah kecacatan lain yang terjadi
dalam masa keveteranan.
(4)
Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat

Pasal 25

(1)
Santunan Cacat diberikan 1 (satu) kali kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan
golongan kecacatan.
(2)
Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan kepada Veteran
Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan
golongan kecacatan.

(3) Besaran . . .

(3)
Besaran
Santunan
Cacat
dan
Tunjangan
Cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Pengajuan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat

Pasal 26

(1)
Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam
peristiwa keveteranan dan telah memiliki Keputusan
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak
mengajukan permohonan untuk mendapatkan Santunan
Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2)
Tata
cara
dan
persyaratan
administrasi
untuk
mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Alat Bantu Tubuh

Pasal 27

(1)
Selain mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan
Cacat, Veteran Penyandang Cacat diberikan Alat Bantu
Tubuh.
(2)
Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Veteran Penyandang Cacat sesuai
dengan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
tata
cara
untuk
mendapatkan Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 28

(1)
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang telah
diterima oleh Veteran Republik Indonesia dapat dicabut
oleh Presiden.
(2)
Pencabutan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didelegasikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pencabutan
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia
dilakukan
dalam
hal
penerima
Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak lagi
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pencabutan
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penghapusan

Pasal 29

(1)
Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Republik
Indonesia tersebut meninggal dunia, kecuali bagi Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran
Anumerta
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia.
(2)
Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat hapus apabila
Veteran Republik Indonesia tersebut meninggal dunia.

(3) Tunjangan . . .

(3)
Tunjangan Janda/Duda Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus
apabila Janda/Duda yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
menikah kembali.
(4)
Tunjangan Yatim-Piatu Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus
apabila anak Yatim-Piatu yang bersangkutan telah:
a.
bekerja
yang
terikat
pada
perjanjian
perusahaan/instansi;
b.
menikah atau pernah menikah; atau
c.
berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
(5)
Dana Kehormatan dari Veteran Anumerta Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hapus apabila:
a.
Janda/Duda/Yatim-Piatu
yang
bersangkutan
meninggal dunia; atau
b.
Janda/Duda yang bersangkutan menikah lagi.

Pasal 30

(1)
Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan
Tunjangan Veteran, Veteran Republik Indonesia yang
bersangkutan
meninggal
dunia
maka
haknya
diterimakan kepada ahli warisnya.
(2)
Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Dana
Kehormatan, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia meninggal dunia maka hak yang diterimakan
kepada ahli warisnya terhitung mulai bulan berikutnya
setelah terbitnya Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sampai dengan Veteran Republik Indonesia
yang bersangkutan meninggal dunia.
(3) Dalam . . .

(3)
Dalam hal Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sedang dalam proses
mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
meninggal dunia, haknya diterimakan kepada ahli
warisnya.

Pasal 31

Pemberian Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda
dan Yatim-Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang
telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
tetap
dilaksanakan
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Pasal 32

Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah mempunyai
Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan
Veteran akan diterbitkan Keputusan Dana Kehormatan dan
Keputusan
Tunjangan
Veteran
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 65) sebagaimana telah sepuluh kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian
Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 116); dan
b. Peraturan . . .

b.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 65) sebagaimana telah sepuluh kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian
Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 116); dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 35

Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim-
Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Santunan
Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu Tubuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, berlaku terhitung mulai tanggal
1 Januari 2015.

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 188

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2012.
Dalam
Undang-Undang
tersebut
mengamanatkan
untuk
disusun
peraturan pelaksanaan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia,
Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda/Yatim-
Piatu, Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi
Veteran Republik Indonesia.
Mengingat jasa dan pengorbanan Warga Negara Indonesia yang
tergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah
dan berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dan/atau
gugur
dalam
pertempuran
untuk
membela
dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
Warga Negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan
internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
melaksanakan misi perdamaian dunia, negara wajib memberikan
penghargaan yang berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia,
Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda/Yatim-
Piatu, Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi
Veteran Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang hak-hak yang diberikan
kepada Veteran Republik Indonesia yang terdiri atas Veteran Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia,
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran
Anumerta Republik Indonesia.
Sebagaimana . . .

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia bahwa Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
dan
Veteran
Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
serta Veteran Republik Indonesia yang berasal bukan dari Pegawai Negeri
Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia berhak mendapatkan Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran,
Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat sedangkan Veteran Perdamaian
Republik Indonesia mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL