Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat
ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
6. Wajib Ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
7. Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
8. Bebas Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
9. Bebas Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
10. Sifat Kemetrologian adalah kondisi UTTP pada saat dilakukan pengujian yang meliputi kebenaran, kepekaan, dan ketidaktetapan sesuai dengan syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang Metrologi Legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
12. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
15. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
16. Kepala Dinas adalah kepala dinas pada pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
