Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

PERMEN No. 68 Tahun 2025 berlaku

Pasal 2

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan f. getah pinus. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 25 pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa getah pinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 294) diubah dan Lampiran ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf G, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж