Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Spesifikasi Teknis masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud.
Pasal 2
Menunjuk Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Spesifikasi Teknis sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud.
Pasal 3
Penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku sampai dengan SNI Katub tabung baja, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, dan Selang karet kompor gas LPG diberlakukan secara wajib.
Pasal 4
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/11/2007 tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Terhadap 5 (Lima) Produk Industri, sepanjang mengenai penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaiaan terhadap SNI Katub tabung baja, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, dan Selang karet kompor gas LPG, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
