(1) Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi digunakan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di lingkungannya.
(2) Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Pasal 2
Penataan pegawai dilakukan melalui proses yang sistematis dan berkelanjutan.
Pasal 3
Penataan pegawai dilakukan untuk:
a. memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi, dan distribusi pegawai negeri sipil yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata; dan
c. meningkatkan profesionalisme pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan penataan pegawai berbasis kompetensi di lingkungannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan pelaksanaan penataan pegawai berbasis kompetensi di setiap unit kerja disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
