Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di Kementerian.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, Pemantauan , dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
5. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
6. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
7. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
8. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Satuan Tugas adalah unit yang dibentuk untuk melakukan penyelenggaraan SPIP.
11. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
12. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
15. Sekretariat Jenderal adalah unit utama yang melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
16. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
17. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
18. Unit Satuan Kerja adalah Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Unit Satuan Kerja;
b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan
c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kewenangan pengendalian;
b. penyelenggaraan SPIP; dan
c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada Kementerian untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pimpinan Unit Satuan Kerja bertanggung jawab melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(3) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Setiap Unit Satuan Kerja menerapkan SPIP di lingkungan Kementerian yang meliputi unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai SPIP.
(3) Penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur SPIP secara konkret dalam melaksanakan pengendalian intern pada program dan/atau kegiatan utama dan layanan Unit Satuan Kerja masing-masing.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian;
dan
b. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja.
(2) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Satuan Kerja.
Pasal 8
(1) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja.
(2) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. peningkatan kompetensi; dan
c. pembimbingan dan konsultasi.
(3) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
(4) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 9
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Pelaksana Teknis;
b. laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah;
c. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan
d. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
Pasal 10
(1) Laporan penyelenggaran SPIP Unit Eselon I dan Kantor Wilayah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal.
(2) Laporan penyelenggaran SPIP Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat pada:
a. minggu pertama April, untuk triwulan I;
b. minggu pertama Juli, untuk triwulan II;
c. minggu pertama Oktober, untuk triwulan III;
d. minggu pertama Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e. minggu kedua Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
(4) Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian serta menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat pada:
a. minggu kedua April, untuk triwulan I;
b. minggu kedua Juli, untuk triwulan II;
c. minggu kedua Oktober, untuk triwulan III;
d. minggu kedua Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e. 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk laporan tahunan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) disampaikan secara elektronik.
Pasal 11
(1) Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas:
a. penilaian mandiri; dan
b. penjaminan kualitas.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(4) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 12
Pedoman teknis Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Tahapan pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2025 yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
