Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR KEPADA INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PERMEN No. 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
2. Pendelegasian Kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban dalam rangka penerbitan API, termasuk penandatanganannya atas nama Menteri kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
6. Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut Kepala Instansi Penyelenggara PTSP adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PTSP.

Pasal 2

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP yang dibentuk dan telah ditetapkan sebagai instansi penerbit API oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Pasal 3

Kepala Instansi Penyelenggara PTSP bertanggung jawab atas pelaksanaan penerbitan API.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Instansi Penyelenggara PTSP wajib:
a. berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai API; dan
b. menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan www.djpp.kemenkumham.go.id

tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendelegasian kewenangan penerbitan API kepada Kepala Instansi Pen0yelenggara PTSP.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap:
a. peraturan perundang-undangan mengenai API; dan
b. kebenaran laporan rekapitulasi penerbitan API.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan secara sewaktu-waktu.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk Tim Terpadu.

Pasal 6

Pendelegasian kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:
a. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh pendelegasian kewenangan;
b. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh pendelegasian kewenangan;
c. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian kewenangan; dan/atau
d. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP tidak dapat melaksanakan pendelegasian kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan pendelegasian kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 26 November 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan www.djpp.kemenkumham.go.id

Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id