(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan;
2. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
3. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
4. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
5. melakukan penyiapan bahan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan;
6. melakukan peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi.
7. melakukan identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
8. melakukan pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
10. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
11. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
12. melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
1. melakukan pengolahan data kualitas media lingkungan;
2. melakukan analisis data kualitas media lingkungan;
3. melakukan penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker;
4. melakukan identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan;
5. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan;
6. menyusun instrumen untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
7. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
8. melakukan analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
10. melakukan identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit; dan
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyiapan bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
2. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
3. melakukan analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
4. melakukan uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
5. melakukan penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
6. melakukan uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
7. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
8. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
9. melakukan komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
10. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
11. melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
12. melakukan pengawasan pengolahan limbah;
13. melakukan penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
14. melakukan analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
15. melakukan surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
16. melakukan komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
17. melakukan bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
18. melakukan analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
2. melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/atau kawasan;
3. melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
4. menyiapkan rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
5. melakukan analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
6. melakukan analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
7. menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
8. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
9. menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
10. melakukan identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
11. menyusun perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
12. menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
13. melakukan identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
14. melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
15. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
19. melakukan penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
20. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. melakukan studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
22. menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
2. menyusun peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
3. menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
4. melakukan analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
5. menyusun bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
6. menyusun bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
7. melakukan kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan;
8. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kualitas media lingkungan kesehatan lingkungan;
9. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
10. menyusun rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
11. menyusun dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan (Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan ADKL/Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan ARKL);
12. menyiapkan materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
13. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
14. melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
15. menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
16. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
17. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
18. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
19. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
20. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi kejadian luar biasa (KLB);
21. menyusun bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
22. menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
24. melakukan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan;
c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
2. melakukan review dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
3. menyusun rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
4. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
5. melakukan diseminasi informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan
pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
6. menyusun rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
7. menyusun rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
8. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan pada media lingkungan;
9. melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
10. mengembangkan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
11. mengembangkan model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat;
12. melakukan kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
13. melakukan kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
14. melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
15. menyusun rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
16. melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada
kondisi matra;
17. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
18. melakukan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
19. menyusun rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan;
20. melakukan penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
21. menyusun draft lanjutan rancangan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
22. melakukan harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
23. mengembangkan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan;
dan
24. melakukan bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan; dan
d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
2. menyusun bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan;
3. melakukan advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
4. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut pelaksanaan teknologi tepat guna dan rekayasa lingkungan berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan;
5. mengembangkan rancang bangun model teknologi tepat guna (TTG) dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan;
6. menyusun rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
7. menyusun rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi penyehatan media lingkungan;
8. menyiapkan bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
9. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
10. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
11. menyiapkan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
12. menyusun rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan;
13. menyusun rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
14. melakukan advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada
kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
15. menyusun rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan;
16. melakukan kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global;
17. menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
dan
18. melakukan kajian manajemen kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja Instansi Pembina/ Instansi Pengguna.
(3) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.