Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\rnjangan
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TEBO DENGAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan T\.rnjangan Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5...
SK No 053062 A
PRESIDEN
EUK INDONES
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai T\rnjangan Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian
Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 053063 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya,
penempatannya
Indonesia.
Peraturan Presiden ini
dalam lembaran Negara
dengan
Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Apil2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jalarta
pada tanggal 27 April2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 111
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMET{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum,
ttd
SK No 144585 A
Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan
ministrasi Hu-!um,
S
NO.
JABATAN FUNGSIONAL
BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia
Rp850.000,00
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir
Rps40.000,00
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Rp360.000,00
SK No 1,14586 A
na Djaman
