(1) Alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan oleh Menteri kepada IT-MB dalam bentuk surat persetujuan impor.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi penetapan sebagai IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1 April tahun berjalan.
(2a) Apabila setelah tanggal 1 April tahun berjalan masih terdapat sisa alokasi Minuman Beralkohol yang tidak habis terbagi, IT-MB dapat mengajukan permohonan surat persetujuan impor kepada Menteri dengan melampirkan:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB; dan
b. surat persetujuan impor sebelumnya, bagi IT-MB yang sudah mendapat alokasi impor Minuman Beralkohol.
(3) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (2a) wajib melaksanakan sendiri impornya.
(4) Dalam hal IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) tidak merealisasikan impor Minuman Beralkohol, maka alokasi impor Minuman Beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Pengalihan alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. IT-MB yang tidak mampu merealisasikan impor Minuman Beralkohol; dan/atau
b. IT-MB yang dalam waktu tertentu realisasi impornya masih relatif kecil.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
