Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

PERMEN No. 72-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Penunjukan:

a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib diubah dengan menambah 3 (tiga) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA