Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR

PERMEN No. 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1) Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan atas 4 (empat) tingkatan, yaitu:
a. tingkat kesulitan I;
b. tingkat kesulitan II;
c. tingkat kesulitan III; dan
d. tingkat kesulitan IV.
(2) Penetapan Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis berdasarkan unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sesuai tingkat kesulitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A, B, C, dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu :
a. Standar Tingkat I;
b. Standar Tingkat II;
c. Standar Tingkat III; dan
d. Standar Tingkat IV.
(2) Penetapan Tingkatan Standar dan Peralatan/ Perlengkapan Standar berdasarkan unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar sesuai dengan tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV A, B, C, dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam kondisi tertentu Standar dapat ditetapkan sebagai UTTP.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kondisi dimana Standar digunakan untuk mengukur nilai besaran suatu objek ukur tertentu.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2006 tentang Tingkat Kesulitan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA