Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

PERMEN No. 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 12

Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan untuk:
a. Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen);
b. Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen);
c. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen);
d. Tepung Beras; dan
e. Tepung Beras Ketan.

2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(1a) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) kepada Direktur Jenderal.

3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. API-U;
c. bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG);
d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya;
e. surat pernyataan bermaterai cukup dari pemohon yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang

perberasan; dan
f. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir, jenis beras, volume beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku Rekomendasi.
(1a) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1a), Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan API-U.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.

4. Ketentuan huruf b Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Persetujuan Impor untuk Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:

a. nomor dan tanggal penerbitan API-U;
b. nomor dan tanggal Rekomendasi Impor, untuk impor beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1);
c. nama dan alamat importir;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. merk kemasan;
i. berat kemasan;
j. negara asal;
k. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
l. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor;
dan
m. masa berlaku Persetujuan Impor.

5. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Eksportir dan Importir Beras wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahaan terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (1a) dan Pasal 26 ayat (1).
(2) Eksportir Beras dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan ekspor.
(3) Importir Beras dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal dan/atau

pelabuhan tujuan impor.
(4) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dan Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.
(5) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Persetujuan Ekspor;
b. surat pernyataan bermaterai cukup dari eksportir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor;
dan
c. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(6) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor;
b. surat pernyataan bermaterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor; dan
c. Rekomendasi dari yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk impor:

1) Beras keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e; dan 2) Beras yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

6. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 26;
c. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
d. perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

7. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ketentuan Pasal 12 huruf d dan huruf e yang mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA