Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BM-DTP) ATAS IMPOR BARANG UNTUK INDUSTRI

PERMEN No. 75-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Menunjuk PT. Surveyor INDONESIA (Persero), yang selanjutnya disebut Surveyor, sebagai pelaksana verifikasi industri atas rencana impor barang dan atau bahan dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM- DTP) atas impor barang untuk sektor industri.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib: a. melakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk akhir yang dihasilkan dengan menggunakan barang dan bahan yang akan diimpor tersebut; dan b. melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait. (2) Kewajiban melakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan sebelum atau setelah dilakukan verifikasi industri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait. (3) Bagi industri yang telah mendapat fasilitas BM-DTP atas impor barang untuk industri yang belum dilakukan penghitungan TKDN sebagimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapat fasilitas BM-DTP berikutnya harus telah dilakukan penghitungan TKDN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2006.

Pasal 3

Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti penunjukan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi industri dalam pemberian BM-DTP atas impor barang untuk industri.

Pasal 4

Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Surveyor dapat memungut imbalan jasa setinggi- tingginya 1% (satu prosen) dari nilai impor.

Pasal 5

Biaya pelaksanaan verifikasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada industri yang memanfaatkan BM-DTP.

Pasal 6

Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan verifikasi yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA