Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Penduduk adalah warga negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
4. Perangkat Pembaca dan Penulis KTP-el yang selanjutnya disebut Card Encoder adalah alat pembaca dan penulis data elektronik dalam bentuk basis data yang tersimpan di dalam pusat data dan/atau pusat data cadangan ke dalam cip KTP-el.
5. Perangkat Pembaca KTP-el yang selanjutnya disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el.
6. Kartu Secure Access Module yang selanjutnya disebut Kartu SAM adalah unit perangkat kartu cerdas yang berfungsi membaca dan/atau menulis basis data di dalam cip KTP-el yang diamankan menggunakan mekanisme algoritma kriptografi tertentu.
7. Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan Penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil melalui proses perekaman Sidik Jari oleh petugas untuk kepentingan
kelengkapan data Penduduk dalam basis data kependudukan.
8. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum INDONESIA yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.
9. Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masing- masing lembaga Pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan.
10. Produsen Card Encoder adalah badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk Card Encoder.
11. Produsen Card Reader adalah badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk Card Reader.
12. Produsen Blangko KTP-el adalah badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk blangko KTP-el.
13. Satuan Kerja Pelaksana adalah perangkat daerah kabupaten/kota, unit pelaksana teknis, desa/kelurahan, dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
14. Prepersonalisasi adalah proses pembuatan struktur file pada cip saat proses pembuatan kartu cerdas.
15. Personalisasi adalah proses memasukkan data file ke dalam kartu cerdas yang telah dilakukan Prepersonalisasi.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
18. Direktorat Jenderal yang selanjutnya disingkat Ditjen adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian.
19. Direktur Jenderal yang selanjutnya disingkat Dirjen adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian.
