Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SECARA SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN

PERMEN No. 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik INDONESIA, untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada Perusahaan Perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
4. Pejabat Penerbit adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Setiap Perusahaan Perdagangan dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SIUP dan TDP bagi Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan oleh Pengurus, Penangungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP.
(2) Formulir permohonan SIUP dan TDP sebagaimana pada ayat (1) berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.
(3) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan di atas materai cukup.
(4) Dalam hal permohonan diajukan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan.

Pasal 4

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas:
1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
2. fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
3. fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan;
5. surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
6. foto Penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
7. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi:
1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
3. surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar); dan
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma:
1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;
3. surat pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan;
4. foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
d. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan:
1. fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan;
3. surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan;
4. foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 5

(1) Pejabat Penerbit menerbitkan SIUP dan TDP secara simultan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Format SIUP dan TDP sebagaimana pada ayat (1) berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.
(3) Dalam hal permohonan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Perusahaan Perdagangan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Pejabat Penerbit dalam menerbitkan SIUP dan TDP secara simultan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id