Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham
yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perseroan terbatas.
Yang dimaksud dengan “penitipan kolektif di lembaga penyimpanan
dan penyelesaian” adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Contoh
kondisi
yang
memenuhi
persyaratan
untuk
dapat
memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5%
(lima persen):
Contoh A1:
PT ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)
sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah
1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT ABC Tbk memasukkan 40% (empat puluh persen) dari saham
ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat
ratus ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan seluruh saham
ditempatkan
dan
disetor
penuh
tersebut
untuk
dapat
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh
300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak
paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan
persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Mengingat . . .
Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk
dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40%
(empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak
dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor
penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2
ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh A2:
PT DEF Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)
sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah
1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT DEF Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari
saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000
(empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan
kolektif
di
Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian,
dan
mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh
tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki
oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan
persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99%
(empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari
kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Mengingat . . .
Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk
dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari
40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus)
Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5%
(lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor
penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari, maka PT DEF Tbk memenuhi ketentuan
Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh A3:
PT GHI Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)
sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah
1.000.000 (satu juta) lembar saham.
Dari keseluruhan saham PT GHI Tbk yang ditempatkan dan disetor
penuh tersebut terdiri dari:
a. 50% (lima puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor
penuh yaitu sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham
dimasukkan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dan seluruhnya dicatatkan untuk dapat
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;
b. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor
penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham
dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri;
c. 10% (sepuluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor
penuh yaitu sejumlah 100.000 (seratus ribu) lembar saham
diperdagangkan di luar bursa;
d. 20% . . .
d. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor
penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham
masih dalam bentuk warkat dan tidak dimasukkan ke dalam
penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Saham sejumlah 50% (lima puluh persen) sebagaimana tersebut
pada huruf a dimiliki oleh 400 (empat ratus) Pihak. Diantara 400
(empat ratus) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase
kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 399 (tiga ratus
sembilan puluh sembilan) Pihak hanya memiliki persentase
kepemilikan kurang dari 5% (lima persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat)
hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk
dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari
40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 43% (empat puluh tiga
persen), dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan
kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% dari keseluruhan
saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut
terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka
PT GHI Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat
memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat
memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5%
(lima persen):
Contoh B1:
PT KLM Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)
sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah
1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT KLM . . .
PT KLM Tbk memasukkan 35% (tiga puluh lima persen) dari saham
ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 350.000 (tiga ratus
lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham
disetor tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek
Indonesia.
Saham sejumlah 35% (tiga puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh
399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase
kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma
sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 195 (seratus sembilan puluh lima)
hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT KLM Tbk yang masuk dalam penitipan
kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan
untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki
oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan
masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun
Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi
35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan
dan disetor penuh, maka PT KLM Tbk tidak dapat memperoleh
penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh B2:
PT MNO Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)
sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah
1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT MNO Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari
saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000
(empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan
kolektif
di
Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian,
dan
mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh
tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham . . .
Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki
oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan
persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99%
(empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari
kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT MNO Tbk yang masuk dalam penitipan
kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan
untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari
40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan
dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing
Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak,
namun mengingat jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300
(tiga ratus) Pihak, maka PT MNO Tbk tidak dapat memperoleh
penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh B3:
PT PQR Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)
sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah
1.000.000 (satu juta) lembar saham.
Dari keseluruhan saham PT PQR Tbk yang ditempatkan dan disetor
penuh tersebut terdiri dari:
a. 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan
disetor penuh yaitu sejumlah 390.000 (tiga ratus sembilan
puluh ribu) lembar saham dimasukkan dalam penitipan kolektif
di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seluruhnya
dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek
Indonesia;
b. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor
penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham
dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri;
c. 5% . . .
c. 5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh
yaitu sejumlah 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham
diperdagangkan di luar bursa;
d. 36% (tiga puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan
disetor penuh yaitu sejumlah 360.000 (tiga ratus enam puluh
ribu) lembar saham masih dalam bentuk warkat dan tidak
dimasukkan
ke
dalam
penitipan
kolektif
di
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) sebagaimana
tersebut pada huruf a, dimiliki oleh 350 (tiga ratus lima puluh)
Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi
sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 300 (tiga ratus) hari kalender dalam
1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT PQR Tbk yang masuk dalam penitipan
kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan
untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki
oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan
masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun
Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi
39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh, maka PT PQR Tbk tidak dapat
memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
Contoh B4:
PT XYZ Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan
disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)
sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah
1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT XYZ . . .
PT XYZ Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari
saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000
(empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan
kolektif
di
Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian,
dan
mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh
tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki
oleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak. Diantara 325 (tiga ratus
dua puluh lima) Pihak tersebut, terdapat 1 (satu) Pihak yang
persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 324
(tiga ratus dua puluh empat) Pihak hanya memiliki persentase
kepemilikan paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan
puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam
1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT XYZ Tbk yang masuk dalam penitipan
kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan
untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari
40% (empat puluh persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor
penuh yaitu 45% (empat puluh lima persen), namun mengingat dari
jumlah saham tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus)
Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang
dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak hanya meliputi 38%
(tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan
dan disetor penuh, maka PT XYZ Tbk tidak dapat memperoleh
penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).