Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang filamen, kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
4. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
5. Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disingkat PI-TPT adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Tekstil dan Produk Tekstil.
6. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
8. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang atas produk impor yang dilakukan oleh Surveyor.
9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
9a. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submision yang selanjut disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
9b. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintahaan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
9c. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
12. Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3A diubah dan ayat (3) Pasal 3A dihapus sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
