Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Dalam Negeri, adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5. Rencana Kerja Unit Organisasi, yang selanjutnya disebut Renja Unit Organisasi, adalah dokumen perencanaan Unit Organisasi Eselon I/Unit Organisasi Penanggung Jawab Program di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program Kementerian Dalam Negeri serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
7. Satuan Kerja Pusat adalah satuan kerja unit organisasi Eselon I/atau unit organisasi penanggung jawab pelaksanaan program yang dibiayai dari DIPA Kementerian Dalam Negeri.
8. Kepala Satuan Kerja Pusat, adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program yang dibiayai dari DIPA Kementerian Dalam Negeri.
9. Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut Satuan Kerja UPT, adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri penanggungjawab pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DIPA Satuan Kerja.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja di Provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Kerja di Kabupaten/Kota yang melaksanakan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang dibiayai dari DIPA Kementerian Dalam Negeri.
11. Program, adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
12. Indikator Kinerja Program, yang selanjutnya disebut IKP adalah alat ukur untuk mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
13. Kegiatan, adalah merupakan penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
14. Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disebut IKK, adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan.
15. Target adalah satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap indikator kinerja
