Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
