Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya adalah kumpulan pulau kecil beserta perairannya yang memiliki kesatuan ekologis dan/atau ekonomis.
2. Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah perairan kepulauan, laut pedalaman, dan/atau ke arah Zona Ekonomi Eksklusif.
3. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
4. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
5. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
6. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K, adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap- tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
7. Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pelaku Usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
8. Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.
9. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat
OSS, adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha Melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
10. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
11. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
12. Hari adalah hari kerja.
13. Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
