Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Wisata Perahu Layar adalah usaha wisata yang menggunakan kapal yang berukuran dan memenuhi standar kapal non konvensi (non convention vessel standard) berbendera INDONESIA, untuk penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola perusahaan angkutan laut nasional secara komersial di seluruh wilayah perairan INDONESIA.
3. Standar Usaha Wisata Perahu Layar yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Wisata Perahu Layar.
4. Sertifikasi Usaha Wisata Perahu Layar yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Wisata Perahu Layar untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Wisata Perahu Layar melalui audit pemenuhan Standar.
5. Sertifikat Usaha Wisata Perahu Layar yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Wisata Perahu Layar yang telah memenuhi Standar.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
