Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PERMEN No. 8 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang diterapkan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan kontinu meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. 4. Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 5. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 7. Audit Kinerja adalah Audit yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan perbaikan proses pengelolaan risiko atas organisasi, program, kegiatan dan keperluan lain dengan sasaran menilai ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, menilai aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomis (3E), menilai keberhasilan pencapaian tujuan, memberikan saran perbaikan pengelolaan risiko, dan Pengendalian Intern. 8. Audit Dengan Tujuan Tertentu yang selanjutnya disingkat ADTT adalah Audit yang ditujukan untuk meyakini kesesuaian pelaksanaan kegiatan, program, atau hasil lain yang tidak termasuk dalam kategori Audit Kinerja. 9. Audit Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya. 10. Audit Kepatuhan adalah Audit untuk memastikan kepatuhan auditi terhadap peraturan perundang- undangan, kebijakan, prosedur yang berlaku, dan peraturan terkait yang telah ditetapkan. 11. Nilai Tambah adalah kegiatan Audit menambah nilai auditi dan pemangku kepentingan (stakeholders), memberikan jaminan objektif dan relevan, berkontribusi terhadap efektivitas, efisiensi, proses Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan proses Pengendalian Intern. 12. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di Kementerian. 13. Probity Audit adalah kegiatan penilaian untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, kejujuran, dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik. 14. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, dan norma yang telah ditetapkan. 15. Monitoring adalah proses penilaian kemajuan atas pelaksanaan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 16. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, dan norma yang telah ditetapkan serta menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 17. Pemantauan Tindak Lanjut adalah proses penilaian kemajuan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi hasil Pengawasan Intern agar suatu program atau kegiatan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 18. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah program kerja yang disusun setiap tahun berbasis risiko dan berorientasi pada kualitas hasil Pengawasan Intern untuk mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian. 19. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. 20. Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. 21. Tim Auditor adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern. 22. Pejabat Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut Auditor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern. 23. Unit Organisasi adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di Kementerian. 24. Satuan Kerja adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama dan unit pelaksana teknis pusat di Kementerian. 25. Auditi adalah Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau satuan kerja penerima dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan Kementerian yang menjadi obyek Pengawasan Intern. 26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 27. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 28. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 29. Inspektur Jenderal adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melaksanakan tugas teknis dan administrasi di bidang Pengawasan Intern di Kementerian. 30. Sekretaris Jenderal adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi di Kementerian. 31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian. (2) Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan Nilai Tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian.

Pasal 3

Tata Kelola Pengawasan Intern diterapkan oleh: a. APIP; dan b. Auditi.

Pasal 4

(1) Auditi bertanggung jawab terhadap penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Inspektorat Jenderal selaku APIP bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Auditi dalam menerapkan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern. (3) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Auditi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas: a. melaksanakan kegiatan penjaminan mutu (quality assurance) dan memberikan pendapat dan/atau rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi serta menerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern; b. memberikan konsultansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi serta penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan Auditi; dan c. melaksanakan pendampingan terhadap Auditi yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan Auditi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan/pejabat/pegawai Auditi yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengawasan Intern; c. menyampaikan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme atau tindak pidana lainnya kepada APH setelah mendapatkan arahan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan Auditi yang bersangkutan; dan d. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan Intern.

Pasal 7

Inspektorat Jenderal menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Auditi memiliki tanggung jawab untuk: a. menyampaikan informasi dan/atau dokumen rencana Pengawasan Intern paling sedikit: 1) profil risiko dan rencana penanganan risiko; 2) tabel rancangan pengendalian dan laporan hasil Monitoring Pengendalian Intern; dan 3) rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP. b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pimpinan/pejabat/pegawai pada Auditi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 9

Pengawasan Intern dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. Pemantauan Tindak Lanjut.

Pasal 10

(1) Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa PKPT. (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan, waktu pelaksanaan, dan jumlah personel Pengawasan Intern. (3) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. rencana strategis; b. kebijakan Menteri; c. profil risiko yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko Auditi; d. permasalahan yang berkembang di masyarakat; e. hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; dan f. hal lain yang berkaitan dengan risiko Auditi. (4) Inspektur Jenderal MENETAPKAN PKPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengawasan Intern. (5) PKPT yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. (6) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan PKPT yang telah memperoleh persetujuan Menteri kepada pimpinan Auditi.

Pasal 11

Pengawasan Intern dapat dilakukan di luar PKPT dalam hal adanya: a. pengaduan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan; b. kebijakan pimpinan; atau c. permintaan pimpinan Auditi.

Pasal 12

(1) Pimpinan Auditi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan Pengawasan Intern. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan di luar PKPT sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal; b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; dan c. pendampingan dalam perumusan dan standardisasi kebijakan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh Tim Auditor. (2) Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Auditor dan/atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal melalui surat tugas. (3) Tim Auditor melaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat tugas. (4) Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Auditor menyampaikan penjelasan dan usulan perpanjangan waktu penugasan secara tertulis kepada Inspektur Jenderal paling lambat 1 (satu) hari sebelum berakhirnya masa penugasan. (5) Inspektur Jenderal dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penugasan sesuai dengan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas pertimbangan kebutuhan Pengawasan Intern.

Pasal 14

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Auditor berwenang untuk: a. meminta, menerima, mengusahakan, dan memperoleh data dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait; b. melakukan investigasi dan pengusutan yang dilaksanakan di tempat pekerjaan dan tempat lainnya terhadap dugaan adanya penyimpangan; c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil Audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat; d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya untuk dimintai keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada pimpinan Auditi atas hasil Pengawasan Intern; dan f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 15

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Auditor tidak diperbolehkan untuk: a. mengambil alih tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi; b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko pada Auditi; c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan salah satu anggota Tim Auditor yang sebelumnya sebagai Auditi pada kegiatan yang dilakukan Audit; dan d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan yang ditetapkan dalam surat tugas.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern meliputi kegiatan: a. pertemuan awal (entry meeting); b. identifikasi/pengumpulan informasi; c. Evaluasi dan analisis informasi; d. pendokumentasian informasi; e. supervisi; dan f. pertemuan akhir (exit meeting). (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas Pengawasan Intern serta penyusunan program peningkatan kompetensi Auditor. (3) Kegiatan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 17

(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern di Kementerian. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kegiatan penjaminan mutu (quality assurance) yang meliputi Audit, Reviu, dan Monitoring serta Evaluasi; dan b. kegiatan konsultansi.

Pasal 18

Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi: a. Audit Kinerja; dan b. ADTT.

Pasal 19

(1) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bertujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap kinerja dari Auditi yang sedang dilakukan Audit dan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efektif, dan efisien. (3) ADTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. Probity Audit; b. Audit Investigasi; c. Audit pengelolaan penerimaan pajak atas belanja pemerintah dan penerimaan negara bukan pajak; d. Audit Kepatuhan; dan e. Audit lainnya. (4) ADTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan atas dasar: a. perintah Menteri; atau b. perintah Inspektur Jenderal.

Pasal 20

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; b. revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; c. laporan keuangan Unit Organisasi dan Kementerian; d. laporan kinerja Unit Organisasi dan Kementerian; e. pengadaan barang dan jasa; f. rencana kebutuhan barang milik negara; dan g. Reviu lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 21

Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. tindak lanjut temuan BPK; c. pelaksanaan SPIP; d. laporan harta kekayaan aparatur negara; dan e. Monitoring lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 22

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. pencapaian target; b. program dan kegiatan; c. pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. pelaksanaan reformasi birokrasi; e. kinerja atase ketenagakerjaan, kepala bidang ketenagakerjaan, dan staf teknis ketenagakerjaan; f. penerapan Manajemen Risiko; g. SPIP; h. zona integritas; i. pelayanan publik; dan j. Evaluasi lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 23

(1) Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal yang dilakukan melalui pendampingan, sosialisasi, bimbingan teknis, koordinasi pengawasan, pelatihan, dan kegiatan konsultansi lainnya sesuai kebutuhan. (2) Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan Nilai Tambah dan meningkatkan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada Auditor.

Pasal 24

(1) Pelaporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa laporan yang terdiri atas: a. hasil Audit Kinerja; b. hasil ADTT; c. hasil Reviu; d. hasil Monitoring; e. hasil Evaluasi; atau f. hasil kegiatan pengawasan lainnya. (2) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pejabat yang bertanggung jawab di Auditi. (3) Hasil Pengawasan Intern yang telah dikomunikasikan dilaporkan secara tertulis kepada Inspektur Jenderal dan pimpinan Auditi dengan tembusan pihak terkait. (4) Dalam hal diperlukan, komunikasi terkait dengan Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi elektronik. (5) Komunikasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didokumentasikan dalam kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukkan dalam laporan hasil Pengawasan Intern. (6) Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan pendokumentasiannya menjadi tanggung jawab satuan organisasi di Inspektorat Jenderal sesuai Auditi pada wilayah kerja tertentu.

Pasal 25

(1) Pemantauan Tindak Lanjut Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kepada Auditi. (2) Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern dalam laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (3) Tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung. (4) Pemantauan atas pelaksanaan rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan organisasi di Inspektorat Jenderal sesuai Auditi pada wilayah kerja tertentu. (5) Dalam mendukung pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Inspektorat Jenderal melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan secara berkala.

Pasal 26

(1) Penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (2) Inspektur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Auditor pada satuan organisasi di Inspektorat Jenderal sesuai Auditi pada wilayah kerja tertentu. (3) Status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dapat berupa: a. selesai; b. dalam proses; c. belum ditindaklanjuti; atau d. tidak dapat ditindaklanjuti.

Pasal 27

Pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang dalam hal: a. terdapat temuan yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau tindak pidana lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan APH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara yang tidak dapat diselesaikan maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara; atau c. terjadi reorganisasi instansi atau Auditi baik berupa pembubaran, penggabungan atau perampingan sehingga terdapat perbedaan nama atau bentuk dari yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Intern maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada Auditi yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.

Pasal 28

Koordinasi Pengawasan Intern dilakukan pada: a. tahap perencanaan; dan b. tahap pelaksanaan.

Pasal 29

(1) Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b. Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Intern di provinsi dan/atau kabupaten/kota terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.

Pasal 30

Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP dalam bentuk Reviu penyerapan anggaran dan inventarisasi barang milik negara yang pendanaannya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b. Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Intern di provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk bimbingan teknis pengawasan bidang ketenagakerjaan dan Audit terpadu.

Pasal 31

Tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPK berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPK di Kementerian; dan b. Inspektorat Jenderal dengan BPKP berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPKP di Kementerian.

Pasal 32

(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh BPK dan hasil pengawasan oleh BPKP dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Auditi. (2) Pimpinan Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan BPKP. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 33

Pelaksanaan Pengawasan Intern memperhatikan standar audit, kode etik, telaah sejawat, dan pedoman lain mengenai Pengawasan Intern yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 34

(1) Untuk memenuhi ketentuan profesi Auditor, Inspektorat Jenderal menyusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

Pasal 35

(1) Untuk menjaga mutu hasil Audit sesuai standar Audit dilaksanakan telaah sejawat secara berkala. (2) Telaah sejawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara internal maupun eksternal.

Pasal 36

(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Auditi yang memiliki prestasi berdasarkan hasil Pengawasan Intern atas usulan Inspektur Jenderal. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж PENANGGUNG JAWAB PARAF TANGGAL Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)