Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PERMEN No. 8 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 7. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. 8. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. 9. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. 11. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. 12. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 13. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C. 14. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik. 15. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik. 16. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik. 17. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus. 18. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berada di daerah khusus. 19. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang berada di daerah khusus. 20. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 21. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 22. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 23. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah. 24. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan murid terutama untuk bekerja di bidang tertentu. 25. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan. 26. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen. 27. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan. 28. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbarui secara daring. 29. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan. 30. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi murid sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas murid. 31. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 32. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 33. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan. 34. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Pasal 3

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: a. Dana BOP PAUD; b. Dana BOS; dan c. Dana BOP Kesetaraan.

Pasal 4

(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. taman kanak-kanak; b. kelompok bermain; c. taman penitipan anak; d. satuan PAUD sejenis; e. sanggar kegiatan belajar; dan f. pusat kegiatan belajar masyarakat. (3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP PAUD Reguler; b. Dana BOP PAUD Kinerja; dan c. Dana BOP PAUD Afirmasi.

Pasal 5

Penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 6

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

Pasal 7

Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Pasal 8

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: a. SD; b. SMP; c. SMA; d. SLB; dan e. SMK. (2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOS Reguler; b. Dana BOS Kinerja; dan c. Dana BOS Afirmasi.

Pasal 9

Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan; e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Pasal 10

Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sekolah yang memiliki prestasi; dan b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

Pasal 11

(1) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. (2) Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang: a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

Pasal 12

(1) Sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi. (3) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Pasal 13

Penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Pasal 14

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi: a. sanggar kegiatan belajar; dan b. pusat kegiatan belajar masyarakat. (2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja;.dan c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

Pasal 15

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Pasal 16

(1) Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Pasal 17

Penerima Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Pasal 18

Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri untuk setiap tahun anggaran.

Pasal 19

Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

Pasal 20

Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a. besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler; b. besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja; dan c. besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi.

Pasal 21

(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. (2) Satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler pada masing- masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 22

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 9 (sembilan), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Murid. (2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Pasal 23

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas: a. besaran alokasi Dana BOS Reguler; b. besaran alokasi Dana BOS Kinerja; dan c. besaran alokasi Dana BOS Afirmasi.

Pasal 25

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. (2) Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. (4) Penghitungan jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk SMP dan SMA penerima Dana BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Murid yang disatukan dengan sekolah induk.

Pasal 26

(1) Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 60 (enam puluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan menjadi 60 (enam puluh) Murid. (2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Pasal 27

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja dan besaran alokasi Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a. besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler; b. besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan c. besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

Pasal 29

(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. (2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing- masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Murid yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 30

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 10 (sepuluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan menjadi 10 (sepuluh) Murid. (2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Pasal 31

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja dan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. (2) Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 33

(1) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan nama Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b. nama rekening diawali dengan NPSN. (2) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 34

Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 35

(1) Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Pasal 37

(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. (2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOP PAUD Reguler; b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja; dan c. komponen Dana BOP PAUD Afirmasi.

Pasal 38

(1) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Murid baru; b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana; i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau j. pembayaran honor. (2) Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku. (3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (5) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang harus memenuhi persyaratan: a. tercatat pada Aplikasi Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan; c. aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD; dan d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 39

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi: a. penguatan literasi dan numerasi; b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

Pasal 40

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi: a. penguatan akses Satuan Pendidikan; dan b. penguatan mutu Satuan Pendidikan.

Pasal 41

(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. (2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler; b. komponen Dana BOS Kinerja; dan c. komponen Dana BOS Afirmasi.

Pasal 42

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Murid baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l. pembayaran honor. (2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku. (3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, penggunaannya paling banyak: a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri; dan b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 43

(1) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan. (2) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Aplikasi Dapodik; c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru. (3) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 44

Ketentuan penggunaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 45

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a. sekolah yang memiliki prestasi; dan b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik. (2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. asesmen dan pemetaan talenta; b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau c. pengelolaan manajemen dan ekosistem. (3) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. (4) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi. (5) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penguatan literasi dan numerasi; b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

Pasal 46

Komponen penggunaan Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi: a. penguatan akses Satuan Pendidikan; dan b. penguatan mutu Satuan Pendidikan.

Pasal 47

(1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. (2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; b. komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan c. komponen Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

Pasal 48

(1) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Murid baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j. pembayaran honor. (2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku. (3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. (4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan kesetaraan. (5) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan: a. tercatat pada Aplikasi Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan; c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan kesetaraan; dan d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 49

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi: a. penguatan literasi dan numerasi; b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

Pasal 50

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 47 ayat (2) huruf c meliputi: a. penguatan akses Satuan Pendidikan; dan b. penguatan mutu Satuan Pendidikan.

Pasal 51

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. (2) Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

Pasal 52

Ketentuan mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

(1) Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. (2) Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 54

(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa Dana BOSP dicatatkan dalam RKAS. (2) Komponen penggunaan sisa Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan. (3) Sisa Dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS: a. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan b. diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 55

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler: a. mengalami penutupan; b. tidak bersedia menerima dana; atau c. sebagai Satuan Pendidikan kerja sama atau dikelola oleh kementerian/lembaga lain, pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler ditutup karena mengalami penggabungan Satuan Pendidikan, Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang tersisa pada Satuan Pendidikan yang ditutup dapat dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan yang menerima penggabungan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Kinerja: a. tidak bersedia menerima dana; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan penerima dana, pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah. (4) Teknis pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 56

(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat: a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran. (3) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

Pasal 57

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran; b. laporan sisa dana; dan c. laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.

Pasal 58

(1) Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I tahun berkenaan. (2) Laporan realisasi keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan laporan realisasi minimal 50% (lima puluh persen) penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

Pasal 59

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan. (2) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar: a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan; b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan; dan c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan. (3) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar: a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan; b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan; dan c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Pasal 60

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan. (2) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

Pasal 61

Pengelolaan Dana BOSP meliputi pengelolaan pada: a. Satuan Pendidikan; dan b. Pemerintah Daerah.

Pasal 62

(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan penatausahaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. (2) Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 63

Ketentuan mengenai teknis pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 64

(1) Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan. (2) Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; b. melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik; c. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian; e. melakukan penatausahaan Dana BOSP; f. menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; g. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP; h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP. (3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap: a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel; b. perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima; c. penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan d. pelaporan penggunaan Dana BOSP.

Pasal 65

(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas: a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab; b. bendahara sekolah; dan c. anggota. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari unsur guru; b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Murid. (4) Unsur orang tua/wali Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Pasal 66

(1) Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang: a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana; b. membungakan untuk kepentingan pribadi; c. meminjamkan kepada pihak lain; d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis; e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi daring penerimaan Murid baru; f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan; g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau Murid; i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; j. membangun gedung atau ruangan baru; k. membeli instrumen investasi; l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian; m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah; n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Murid. (2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan. (2) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pemerintah Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan. (2) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil; b. melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Aplikasi Dapodik; c. membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri; d. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; e. memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan penatausahaan penggunaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian; f. melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan; g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOSP; h. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan; i. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan; j. memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOSP; k. memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian; l. memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan perencanaan Satuan Pendidikan; dan m. memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.

Pasal 69

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pemerintah Daerah dilarang: a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan; b. melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOSP untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain; c. memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOSP; d. menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOSP; dan/atau e. menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP. (2) Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 70

(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan d. pembinaan dan pengawasan. (2) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

Pasal 71

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. program kebijakan; dan b. pengelolaan Dana BOSP.

Pasal 72

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai belaku, satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan oleh Menteri, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 73

(1) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

Pasal 74

(1) Dalam hal penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler berada pada wilayah bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan. (2) Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan usulan Pemerintah Daerah.

Pasal 75

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 76

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2026. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж.