pasal.id
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut :
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, meliputi :
1. mengumpulkan data kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. melaksanakan survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. melakukan penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. melaksanakan survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. melakukan penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. melaksanakan survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. menyiapkan bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
17. menyiapkan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. menyiapkan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
19. melakukan penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, meliputi:
1. menyiapkan bahan dan material yang diperlukan model, benda uji, inspeksi dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengklasifikasi data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengklasifikasi data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengumpulkan data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan data prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. melakukan pengoperasian bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. mengklasifikasi data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. mengklasifikasi data survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. mengumpulkan data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. mengumpulkan data prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. melakukan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. melakukan pengoperasian pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. mengklasifikasi data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. mengklasifikasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
20. mengumpulkan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
21. mengumpulkan data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
22. mengumpulkan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
23. mengumpulkan data prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. melakukan pencatatan tinggi muka air atau instrumen lain yang terpasang di bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
25. melakukan pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir, meliputi:
1. menyiapkan model, benda uji, serta bahan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengklasifikasi hasil analisis data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
6. mengumpulkan bahan persiapan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan bahan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan data perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
9. mengklasifikasi hasil analisis data desain irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
10. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
11. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
12. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
13. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
15. mengklasifikasi hasil analisis data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
16. mengumpulkan data teknis terkait penetapan sempadan danau;
17. mengumpulkan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
18. mengumpulkan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
19. mengumpulkan data penyusunan rencana pengelolaan bendungan dan tampungan air lainnya;
20. mengumpulkan data penyusunan rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
21. mengumpulkan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
22. mengumpulkan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
d. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia, meliputi:
1. mengklasifikasi data dan bahan perumusan konsep advis teknis pengelolaan Sumber Daya Air;
2. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
3. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
4. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
5. mengklasifikasi data penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
6. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
7. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
8. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
9. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
10. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
11. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
12. mengumpulkan data pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air;
13. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
14. mengumpulkan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
15. mengumpulkan data neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
16. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
17. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
18. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
19. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
20. melakukan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
21. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
22. mengumpulkan data pemantauan ketersediaan air;
23. mengumpulkan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
24. mengumpulkan data terkait perhitungan numeris survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
25. mengumpulkan bahan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
26. mengumpulkan bahan evaluasi izin pelaksanaan konstruksi bandungan;
27. mengklasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
28. mengumpulkan data pemantauan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
29. mengumpulkan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
30. menyiapkan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
31. mengumpulkan data perizinan pengisian awal waduk;
32. mengumpulkan data penyusunan pola operasi waduk;
33. melakukan bimbingan teknis pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
34. mengumpulkan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
(2) Penata Laksana SDA yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.