Cukup jelas.
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 209007 A
Pasal 3
Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Monta;
b. Kecamatan Bolo;
c. Kecamatan Woha;
d. Kecamatan Belo;
e. Kecamatan Wawo;
f. Kecamatan Sape;
g. Kecamatan Wera;
h. Kecamatan Donggo;
i. Kecamatan Sanggar;
j. Kecamatan Ambalawi;
k. Kecamatan Langgudu;
1. Kecamatan Lambu;
m. Kecamatan Madapangga;
n. Kecamatan Tambora;
o. Kecamatan Soromandi;
p. Kecamatan Parado;
q. Kecamatan Lambitu; dan
r. Kecamatan Palibelo.
SK No 209008 A
Pasal 4 .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan
Selat Sape;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan
Kabupaten Dompu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.
Pasal 6
Kabupaten Bima memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan
berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman
nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan
strategis pariwisata;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta
perikanan; dan
c. memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
SK No 209009 A
BABIII ...
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 209010 A
Agar
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lernbaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 266
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
i Hukum,
ttd
+
U
SK No 209196 A
anna Djaman
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Bima dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Bima sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Desain pengaturan Kabupaten Bima berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-
daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II.PASAL...
SK No 209197 A
I.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
