Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

PERMEN No. 81-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 2

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan;
b. pelaksanaan penelitian mekanisasi pengolahan hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan;

c. pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan;
d. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan;
e. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Petugas Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Petugas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.

Pasal 6

Pada Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan masing-masing fungsional sesuai dengan bidang tugas Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi lingkup Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.

Pasal 10

Kepala Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkup Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 13

Setiap pimpinan pada unit organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik

melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 14

Setiap pimpinan pada unit organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 15

Setiap pimpinan pada unit organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap pimpinan pada unit organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 17

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan pada unit organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 18

Kepala Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 19

Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berlokasi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 20

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 486), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 486), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN- KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SAKTI WAHYU TRENGGONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

STRUKTUR ORGANISASI LOKA RISET MEKANISASI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SAKTI WAHYU TRENGGONO

LEMBAR PENGESAHAN NO.
PEJABAT PARAF
1. Kepala BRSDMKP

2. Sekretaris BRSDMKP

3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi