Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERMEN No. 83-pmk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 8

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang:
a. waktu importasinya; atau
b. waktu pengeluaran barang asal impornya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor,

dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a. tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
b. tanggal didaftarkannya pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
(3) Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang:
a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
b. dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

2. Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:
a. pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1);
b. pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 378).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA