(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, meliputi:
1. menganalisis mogok kerja dan/atau penutupan perusahaan;
2. mengidentifikasi pemutusan hubungan kerja;
3. mengidentifikasi unjuk rasa terkait ketenagakerjaan;
4. melakukan pembimbingan perhitungan hak- hak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja;
5. melakukan pendampingan dan supervisi pembentukan organisasi pekerja;
6. melakukan verifikasi perjanjian kerja;
7. melakukan verifikasi peraturan perusahaan;
8. melakukan verifikasi perjanjian kerja bersama;
9. melakukan verifikasi perjanjian pemborongan pekerjaan penyediaan jasa pekerja/buruh;
10. melakukan layanan konseling teknis bidang Hubungan Industrial tingkat dasar;
11. menyusun rumusan teknis masukan masyarakat/instansi terkait tentang Hubungan Industrial tingkat dasar;
12. melakukan verifikasi penerbitan legitimasi Mediator/konsiliator/arbiter Hubungan Industrial;
13. melakukan verifikasi kinerja lembaga tripartit;
14. melakukan verifikasi data calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
15. melakukan pengendalian unjuk rasa tingkat ringan;
16. mengevaluasi materi perjanjian kerja di perusahaan;
17. mengevaluasi materi peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
18. mengevaluasi pelaksanaan pemborongan pekerja dan penyediaan jasa pekerja/buruh;
19. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat ringan;
20. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat ringan;
21. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat ringan;
22. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan tingkat ringan;
23. merumuskan kesepakatan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat ringan dalam bentuk perjanjian bersama; dan
24. melakukan Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat ringan;
b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penilaian Hubungan Industrial di perusahaan;
2. menyusun peta Hubungan Industrial kabupaten/kota;
3. menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
4. merumuskan strategi pencegahan dan penanganan diskriminasi di tempat kerja;
5. mengidentifikasi kepesertaan program jaminan sosial;
6. menyusun profil tenaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan;
7. menganalisis pelaksanaan sistem pengupahan;
8. menyusun kompilasi putusan pengadilan Hubungan Industrial;
9. melakukan pembimbingan pembentukan dan pengelolaan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
10. melakukan pembimbingan penyusunan materi perjanjian kerja;
11. melakukan pembimbingan penyusunan materi peraturan perusahaan;
12. melakukan pembimbingan penerapan kebijakan pengupahan di perusahaan;
13. melakukan pembimbingan pembentukan dan pengelolaan fasilitas kesejahteraan pekerja atau koperasi pekerja dan pengembangan usaha produktif;
14. melakukan pembimbingan penerapan dan perluasan kepesertaan program jaminan sosial dan/atau penahapan kepesertaan;
15. melakukan pembimbingan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
16. melakukan pembimbingan mekanisme penanganan mogok kerja atau penutupan perusahaan;
17. melakukan verifikasi keanggotaan organisasi pekerja di perusahaan;
18. melakukan deteksi dini di perusahaan;
19. melakukan layanan konseling teknis bidang Hubungan Industrial tingkat lanjut;
20. menyusun rumusan teknis masukan masyarakat/instansi terkait tentang Hubungan Industrial tingkat menengah;
21. melakukan pendampingan kinerja lembaga tripartit;
22. melakukan validasi data calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
23. melakukan pengendalian unjuk rasa tingkat menengah;
24. menyusun naskah penyebarluasan informasi Hubungan Industrial bagi kepentingan satuan kerja (instansi);
25. mereviu penyelenggaraan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
26. mereviu penyelenggaraan program jaminan sosial;
27. mengevaluasi hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mekanisme perundingan bipartit;
28. mengevaluasi hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan Hubungan Industrial;
29. mengevaluasi penerapan anti-diskriminasi;
30. mengevaluasi penyelesaian mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa terkait ketenagakerjaan;
31. menyusun naskah petunjuk pelaksanaaan Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
32. menyusun naskah petunjuk teknis Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
33. menyusun telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 1 (satu);
34. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat sedang;
35. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat sedang;
36. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat sedang;
37. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan tingkat sedang;
38. merumuskan kesepakatan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat sedang dalam bentuk perjanjian bersama;
39. melakukan Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat menengah;
40. melakukan supervisi hasil penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui perundingan bipartit dan tindak lanjutnya;
41. melakukan supervisi hasil penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui Mediasi atau konsiliasi dan tindak lanjutnya;
42. melakukan supervisi penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui arbitrase dan tindak lanjutnya;
43. melakukan supervisi hasil Mediasi pencegahan mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa dan tindak lanjutnya; dan
44. melakukan supervisi dan layanan penyelesaian hak para pihak pasca kesepakatan penyelesaian mogok/unjuk rasa dan putusan arbiter/ pengadilan Hubungan Industrial;
c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun peta Hubungan Industrial provinsi kategori 1 (satu);
2. menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, dan supervisi pelaksanaan pengupahan di perusahaan;
3. menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring penyelenggaraan jaminan sosial dan pembentukan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan;
4. menyusun rencana pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring meknisme pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, penanganan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;
5. menyusun rencana pembinaan, bimbingan penyuluhan, dan monitoring mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
6. menganalisis profil masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
7. menyusun profil Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung;
8. melakukan pembimbingan Hubungan Industrial kepada kelompok masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial di luar perusahaan;
9. melakukan pembimbingan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang Hubungan Industrial;
10. melakukan layanan audiensi masyarakat atau instansi terkait;
11. menyusun rumusan teknis tanggapan/ masukan masyarakat/instansi terkait tentang Hubungan Industrial tingkat lanjut;
12. melakukan pengembangan kinerja lembaga tripartit;
13. menyusun pedoman seleksi calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
14. melakukan pengendalian unjuk rasa tingkat berat;
15. menyusun naskah penyebarluasan informasi Hubungan Industrial yang diperuntukkan bagi masyarakat atau stakeholders;
16. mereviu penyelenggaraan lembaga tripartit;
17. mengevaluasi penyelenggaraan sistem deteksi dini dan pencegahan perselisihan/kasus Hubungan Industrial;
18. mengevaluasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mekanisme pengadilan Hubungan Industrial;
19. melakukan analisis kerawanan Hubungan Industrial;
20. melakukan pendampingan dan fasilitasi pengembangan organisasi pekerja;
21. melakukan pembimbingan dan supervisi pembuatan perjanjian kerja bersama;
22. melakukan pembimbingan dan supervisi penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan;
23. mendesain pengembangan sistem komunikasi Hubungan Industrial;
24. mengembangkan sistem atau jejaring Hubungan Industrial dan jaminan sosial tingkat daerah;
25. mengembangkan sistem, jejaring dan metode deteksi dini dalam mengelola kerawanan Hubungan Industrial;
26. mengevaluasi teknis peraturan bidang Hubungan Industrial tingkat daerah;
27. melakukan survey kebutuhan hidup layak dan/atau indeks harga konsumen;
28. menyusun naskah pedoman Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
29. menyusun telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 2 (dua);
30. menyusun rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat daerah;
31. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat berat;
32. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat berat;
33. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat berat;
34. melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tingkat berat;
35. merumuskan kesepakatan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat berat dalam bentuk perjanjian bersama;
36. melakukan Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat berat;
37. melakukan supervisi penyelesaian perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan melalui pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama atau Mahkamah Agung dan tindak lanjutnya;
38. melakukan pendampingan Hubungan Industrial terintegrasi pasca terjadinya kasus Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional;
39. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan negeri;
40. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan Hubungan Industrial; dan
41. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara hubungan Industrial berdampak perusahaan di kepolisian atau penyidik PNS; dan
d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun peta Hubungan Industrial provinsi kategori 2 (dua);
2. menyusun peta Hubungan Industrial nasional;
3. menyusun rencana pembinaan, pendampingan dan supervisi lembaga tripartit;
4. menyusun rencana penyuluhan kelompok masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
5. menyusun rencana pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang Hubungan Industrial;
6. menyusun rencana pendampingan dan supervisi pembentukan atau pengembangan lembaga Hubungan Industrial;
7. mendesain sistem Hubungan Industrial terintegrasi;
8. mendesain sistem dan bahan ajar bidang Hubungan Industrial;
9. memberikan edukasi dan pelatihan penanganan kasus Hubungan Industrial berdampak nasional/internasional;
10. mendesain materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial yang digunakan untuk kepentingan penyusunan peraturan perundangan bidang Hubungan Industrial;
11. mereviu penyelenggaraan kegiatan organisasi ketenagakerjaan regional atau internasional di INDONESIA;
12. mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan Hubungan Industrial;
13. mendesain pengembangan dialog sosial dan/atau teknik negosiasi Hubungan Industrial;
14. melakukan audit Hubungan Industrial;
15. mengembangkan sistem atau jejaring Hubungan Industrial dan jaminan sosial tingkat nasional;
16. mengembangkan jejaring Hubungan Industrial tingkat internasional;
17. mengevaluasi teknis peraturan bidang Hubungan Industrial tingkat nasional;
18. mengevaluasi teknis kebijakan antar negara tentang Hubungan Industrial;
19. mengevaluasi sistem pengupahan;
20. mengevaluasi teknis implementasi program, iuran, dan manfaat jaminan sosial bidang ketenagakerjaan;
21. mendesain pengembangan metode dan teknis Mediasi, konsiliasi, dan arbitrase penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
22. menyusun telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 3 (tiga);
23. menyusun rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat nasional;
24. menyusun rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial antar negara;
25. melakukan supervisi dan evaluasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
26. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam persidangan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdampak wilayah/ nasional di pengadilan negeri;
27. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam persidangan penyelesaian perselisihan
hubungan Industrial berdampak wilayah/ nasional di pengadilan Hubungan Industrial;
28. melaksanakan penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara penyelesaian perselisihan hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di kepolisian atau penyidik PNS; dan
29. melakukan klarifikasi kasus Hubungan Industrial di forum internasional.
(2) Mediator Hubungan Industrial yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.