Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

PERMEN No. 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.
2. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
3. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal.
5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
7. Sistem Informasi Legalitas Kayu Online yang selanjutnya disebut SILK Online adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai pusat informasi Sistem

Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan dibatasi.
(2) Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya dibagi dalam Kelompok A dan Kelompok B tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan industri kehutanan yang memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pasal 4

(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yang termasuk dalam Kelompok A wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Kelompok B.
(3) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.

Pasal 5

(1) Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Lampiran I Kelompok A dengan Pos Tarif/HS Ex.
4407.10.00.00
s.d Ex.
4407.99.90.00, Ex.
4409.10.00.00
s.d Ex.
4409.29.00.00, Ex.
4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block dan laminated board), Ex. 4415.10.00.00 dan Ex.
4415.20.00.00 (khusus palet kotak dan palet papan), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela), dan
9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari Kayu) dapat diekspor selain harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), juga harus memenuhi kriteria teknis.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Produk Industri Kehutanan dari Kayu kelapa dan Kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor dan dikecualikan dari kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 7

(1) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.

(2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikirimkan oleh LVLK melalui SILK Online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Pasal 8

(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang, kecuali terhadap Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex.
4412.31.00.00
s.d Ex.
4412.99.00.90 (khusus laminated block dan laminated board), Ex. 4415.10.00.00 dan Ex. 4415.20.00.00 (khusus palet kotak dan palet papan).
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan, Surveyor harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. telah mendapatkan surat pernyataan kompetensi sebagai surveyor yang diakui mempunyai kemampuan teknis di bidang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; dan
d. mempunyai jaringan pelayanan yang luas di wilayah INDONESIA.
(4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan meliputi:

a. kegiatan verifikasi keabsahan administratif terhadap:
1. Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI), bagi perusahaan industri kehutanan;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan;
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
4. Dokumen V-Legal.
b. kegiatan verifikasi fisik terhadap:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis Kayu;
4. pemenuhan kriteria teknis;
5. pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS berdasarkan ketentuan klasifikasi barang;
6. pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
7. pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.
(5) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.

Pasal 9

LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.

Pasal 10

(1) Surveyor wajib menyampaikan LS yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke portal INSW.
(2) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS di pelabuhan mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera setelah LS diterbitkan.
(3) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS pada selain pelabuhan mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkan.

Pasal 11

(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 12

(1) Biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk kategori industri kecil yang memiliki TDI atau IUI kecil maka biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibebankan kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.

(3) Industri kecil yang memiliki TDI atau IUI kecil yang dapat memperoleh fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja; dan
b. memiliki nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Pasal 13

(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan:
a. rencana dan realisasi produksi tahunan, dan rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan industri kehutanan; atau
b. rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk:
a. realisasi produksi dan ekspor tahun sebelumnya, serta rencana produksi dan ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan industri kehutanan; atau
b. realisasi ekspor tahun sebelumnya dan rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 14

(1) Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikenai sanksi pencabutan perizinan:
a. Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI), bagi perusahaan industri kehutanan; atau
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi pejabat berwenang dari instansi pembina perizinan.

Pasal 15

Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; dan
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan.

Pasal 16

(1) Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian, dan barang keperluan pameran di luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis.

Pasal 17

Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang termasuk Kelompok A berupa Pulp dan Kertas yang bahan bakunya kertas bekas dan/atau bukan Kayu dikecualikan dari Peraturan Menteri ini setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pasal 18

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara

Tahun 2015 Nomor 1554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 671), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 22 Desember 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA