Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PERMEN No. 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Anggaran belanja fungsi pendidikan adalah alokasi belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.

Pasal 2

(1) Alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen).

(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara anggaran belanja fungsi pendidikan terhadap seluruh belanja APBD.
(3) Anggaran belanja fungsi pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Anggaran belanja fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. belanja modal;
b. belanja barang;
c. belanja pegawai;
d. bantuan sosial;
e. bantuan keuangan; dan
f. belanja hibah.

Pasal 4

Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. belanja pengadaan lahan dan bangunan untuk sarana dan prasarana pendidikan; dan
b. belanja pengadaan aset kependidikan lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.

Pasal 5

Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. belanja barang dan jasa;
b. belanja pemeliharaan; dan
c. belanja perjalanan.

Pasal 6

Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan struktural bagi pejabat struktural;
d. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru; dan
e. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru.

Pasal 7

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 8

Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan pemberian kepada daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.

Pasal 9

Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

Pasal 10

Pengawasan atas pengelolaan anggaran belanja fungsi pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan lain yang mengatur mengenai anggaran belanja fungsi pendidikan/pendanaan pendidikan dalam APBD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA