(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun instrumen kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
2. melakukan pemetaan awal usulan tema deteksi dini;
3. melakukan identifikasi usulan tema deteksi dini;
4. menyusun rencana pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
5. menyusun konsep berita acara hasil ekspose pembentukan calon informan investigasi;
6. menyusun rencana pembentukan calon informan investigasi;
7. menyusun berita acara ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
8. menyusun berita acara hasil ekspose rekrutmen informan investigasi;
9. menyusun berita acara ekspose pengembangan informan strategis;
10. pengumpulan bahan atau data hasil investigasi;
11. menyusun uraian tugas pengelolaan dan penata administrasian kegiatan investigasi;
12. melakukan pendataan berkas laporan investigasi;
13. melakukan penataan dan pendataan berkas laporan hasil investigasi;
14. melakukan penatalaksanaan dan korespondensi kegiatan investigasi;
15. melakukan pengamanan dokumen dan berkas laporan hasil investigasi;
16. menyiapkan dokumen pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
17. menyusun notulensi hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
18. menyusun berita acara hasil gelar, ekspose dan pleno;
19. menyusun transkrip pelaksanaan gelar, ekspose, pleno;
20. menyusun laporan pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
21. melakukan pengumpulan data awal kebutuhan penelusuran informasi awal di setiap wilayah investigasi;
22. menyusun bahan pemaparan rencana penelusuran informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
23. menyusun berita acara hasil pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
24. menyusun bahan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar investigasi;
25. melakukan dokumentasi pemetaan pengadilan;
26. melakukan kompilasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
27. menyiapkan bahan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
28. menyusun berita acara ekspose hasil pemetaan pengadilan;
29. menyusun kompilasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
30. menyusun bahan briefing pelaksanaan pengelolaan peralatan khusus investigasi;
31. menyusun berita acara serah terima peralatan khusus investigasi;
32. melakukan pemeliharaan kelayakan peralatan khusus investigasi secara berkala;
33. menyusun laporan pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
34. melakukan pengelolaan database terintegrasi;
35. melakukan pemeliharaan database investigasi;
36. melakukan pengamanan database investigasi;
37. melakukan pemeliharaan sistem informasi manajemen investigasi;
38. menyusun notulensi debriefing usul pembaharuan sistem informasi manajemen investigasi;
39. mengidentifikasi laporan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk laporan secara elektronik dari sistem informasi pengaduan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
40. menyampaikan informasi kemajuan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada pelapor yang bertanya secara langsung maupun via telepon dengan cara mengecek data di sistem informasi penanganan laporan;
41. menyusun resume laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
42. melakukan verifikasi persyaratan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
43. menyusun konsep surat permintaan data laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
44. menyusun konsep surat pemberitahuan hasil verifikasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
45. melakukan identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan untuk sidang panel;
46. menyusun kerangka acuan kerja sidang panel;
47. menyusun konsep penetapan majelis sidang panel;
48. menyusun konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang panel;
49. melakukan identifikasi laporan pemeriksaan pendahuluan dan laporan hasil pemeriksaan untuk sidang pleno;
50. menyusun kerangka acuan kerja sidang pleno;
51. menyusun konsep penetapan majelis sidang pleno;
52. menyusun konsep penetapan sekretaris pengganti pada sidang pleno;
53. mengumpulkan bahan sidang panel;
54. menyusun surat kordinasi dengan pengadilan terkait permintaan informasi pelaksanaan putusan sidang pleno;
55. melakukan kompilasi data pelaksanaan dan hasil sidang panel dan pleno;
56. menyusun surat permintaan data atau informasi data rahasia terlapor;
57. menyusun laporan informasi khusus;
58. menyusun bahan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
59. menyusun berita acara ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
60. menyusun unsur utama keterangan pendalaman kasus;
61. menyusun rencana penugasan pendalaman kasus;
62. menyusun bahan persiapan pelaksanaan pendalaman kasus;
63. menyusun berita acara ekspose hasil pendalaman kasus;
64. mengumpulkan bahan atau data calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA yang potensial;
65. melakukan proses penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA yang potensial;
66. menyusun instrumen sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
67. melakukan pengumpulan bahan penyusunan alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
68. menyusun materi pengumuman pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
69. menyusun bahan siaran pers proses pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
70. melakukan penerimaan pendaftaran seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
71. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menyeleksi tim pakar seleksi
kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
72. melakukan coding nomer samaran peserta seleksi kualitas Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
73. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
74. melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
75. menyeleksi tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
76. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan proses seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
77. melakukan kompilasi data rekomendasi hasil seleksi kepribadian Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
78. menyusun guideline klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
79. menyusun jadwal pelaksanaan klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
80. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melaksanakan klarifikasi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
81. menyusun rekomendasi kelayakan rekam jejak Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
82. menyusun bahan dan data pelaksanaan wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
83. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menyeleksi tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
84. menyusun laporan hasil pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
85. menyusun bahan paparan laporan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
86. melakukan pemantauan fit and proper test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
87. menyusun bahan rapat pemetaan kebutuhan database internal;
88. menyusun bahan pemetaan kebutuhan data rahasia;
89. melaksanakan pengumpulan data rahasia;
90. menyiapkan bahan pemaparan pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
91. melaksanakan penelusuran data menggunakan teknologi investigasi;
92. menyusun laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
93. melakukan tabulasi seluruh data awal;
94. menyusun bahan pemaparan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
95. melakukan pengumpulan informasi rekam jejak untuk setiap teknik dan taktik investigasi yang digunakan;
96. menyusun laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
97. menyusun bahan pemaparan ekspose konsep laporan rekam jejak;
98. menyusun berita acara ekspose konsep laporan rekam jejak;
99. menyusun bahan pemaparan ekspose Anggota Komisi Yudisial;
100. menyusun konsep berita acara serah terima laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
101. melakukan pendokumentasian proses penelusuran rekam jejak; dan
102. melakukan entri data bidang kehakiman.
b. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
2. menyusun analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
3. melakukan pengumpulan bahan analisis pemantauan inisiatif;
4. menyusun analisis pemantauan inisiatif;
5. menyusun konsep surat terkait pemantauan peradilan;
6. menyusun kerangka acuan kerja pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
7. melaksanakan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
8. menyusun rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
9. melakukan analisis pemantauan perilaku Hakim yang dilaksanakan pihak ketiga;
10. melakukan layanan konsultasi pelapor secara langsung mengenai adanya peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
11. melakukan verifikasi informasi tentang peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
12. menelaah laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
13. melakukan pemaparan (ekspose) hasil dan rekomendasi penanganan laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim kepada ketua bidang;
14. menyusun konsep berita acara sidang pleno penentuan putusan langkah hukum dan/atau langkah lain atas penanganan laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
15. menyusun konsep surat laporan langkah hukum ke kepolisian;
16. menyusun konsep surat pemanggilan, mediasi atau konsiliasi;
17. menyusun konsep surat somasi;
18. melakukan layanan konsultasi pemohon secara langsung mengenai permohonan pengamanan persidangan pada badan peradilan;
19. melakukan verifikasi informasi tentang urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
20. menelaah permohonan/informasi urgensi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
21. melakukan pemantauan terhadap persidangan untuk memantau situasi dan kondisi persidangan dalam rangka pengamanan persidangan pada badan peradilan;
22. menyusun rekomendasi akhir atas rangkaian pelaksanaan koordinasi pengamanan persidangan pada badan peradilan;
23. menyusun konsep surat apresiasi kepada kepolisian atas upaya pengamanan persidangan pada badan peradilan;
24. melakukan analisis kebutuhan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
25. melakukan pemetaan hakim alumnus peningkatan kapasitas Hakim yang berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
26. melakukan pengumpulan bahan kajian peningkatan kesejahteraan Hakim;
27. melakukan kajian peningkatan kesejahteraan Hakim;
28. melakukan pengumpulan bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
29. melakukan rencana pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
30. melakukan pengumpulan informasi dan/atau data tema deteksi dini;
31. melakukan inventarisasi informasi dan/atau data;
32. melakukan penyiapan bahan ekspose deteksi dini kepada ketua bidang;
33. melakukan penyiapan bahan ekspose deteksi dini di pleno;
34. melakukan perkiraan keadaan informan investigasi;
35. menyusun rencana pengelolaan informan investigasi;
36. melakukan pengumpulan data aktual informan investigasi;
37. menyusun rencana pemetaan informan investigasi;
38. melakukan analisis calon informan potensial;
39. melakukan pengumpulan data awal calon informan potensial;
40. menyusun rekomendasi informan potensial;
41. melakukan penggalangan
dalam rangka penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
42. melakukan penelusuran rekam jejak calon informan investigasi menggunakan teknik dan taktik investigasi;
43. melakukan pengolahan hasil penelusuran rekam jejak calon informan investigasi;
44. melakukan pemaparan dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
45. menyusun instrumen uji coba penugasan calon informan investigasi;
46. melakukan tabulasi dan kompilasi hasil pembentukan informan investigasi;
47. melakukan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
48. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas informan investigasi;
49. melakukan tabulasi dan kompilasi hasil pembinaan informan investigasi;
50. menyusun bahan ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
51. menyusun berita acara hasil ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
52. menyiapkan bahan ekspose pengembangan informan strategis;
53. menyusun bahan penggalangan informan strategis;
54. melakukan penggalangan informan strategis;
55. menyusun usulan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama investigasi dengan informan strategis;
56. melakukan investigasi menggunakan informan strategis;
57. melakukan kompilasi dan tabulasi pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
58. menyusun laporan pengembangan informan strategis;
59. menyusun laporan pengelolaan dokumen laporan hasil invaestigasi;
60. menyusun rekapitulasi laporan kegiatan investigasi;
61. melakukan kompilasi laporan hasil pelaksanaan gelar, ekspose dan pleno;
62. menyusun tabulasi dan pemetaan hasil gelar, ekspose, dan pleno;
63. menyusun rencana kegiatan penelusuran informasi dasar di setiap wilayah investigasi;
64. melakukan pemaparan informasi dan data awal dalam gelar, ekspose, dan pleno;
65. menyusun rencana penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
66. menyusun uraian tugas penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
67. melakukan briefing persiapan pelaksanaan penelusuran informasi dasar di wilayah investigasi;
68. melakukan pemetaan pengadilan;
69. menyusun tabulasi laporan informasi dan dokumentasi pemetaan pengadilan;
70. melakukan pemaparan dalam ekspose hasil pemetaan pengadilan;
71. menyusun tabulasi seluruh hasil pemetaan pengadilan;
72. melakukan briefing pelaksanaan pemetaan hasil investigasi;
73. melakukan pengumpulan data seluruh hasil investigasi;
74. melakukan pemetaan data investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, Hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi;
75. menyusun penjabaran tugas pengelolaan peralatan khusus investigasi;
76. melakukan briefing pengelolaan peralatan khusus investigasi;
77. menyusun rencana pengembangan peralatan khusus investigasi;
78. melakukan spoting peralatan investigasi terbaharukan;
79. menyusun laporan hasil pengembangan peralatan khusus investgasi;
80. menyusun rencana pemeliharaan peralatan khusus investigasi;
81. menyusun laporan hasil pengelolaan peralatan khusus investigasi;
82. menyusun rencana pembaharuan database investigasi;
83. menyusun penjabaran tugas pembaharuan database investigasi;
84. menyiapkan bahan briefing pembaharuan database investigasi;
85. menyusun laporan usul pembaharuan database investigasi;
86. melakukan pemetaan permasalahan pemanfaatan, pengamanan dan
integrasi database investigasi;
87. melakukan analisa kebutuhan pengembangan database investigasi;
88. menyusun rekomendasi pengembangan database investigasi;
89. melakukan analisis kebutuhan pengembangan database investigasi;
90. menyusun perencanaan usul kebutuhan pengembangan database investigasi;
91. menyusun persiapan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
92. memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
93. melaksanakan kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
94. melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
95. melaksanakan kegiatan bedah laporan terkait usulan kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
96. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
97. melakukan kegiatan verfikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
98. menyusun laporan kegiatan verifikasi langsung terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
99. mengumpulkan bahan analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
100. menyusun analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. mengumpulkan bahan kegiatan gelar laporan atas hasil analisis laporan masyarakat;
102. melaksanakan kegiatan gelar laporan;
103. mengumpulkan bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pendahuluan;
104. menyusun laporan pemeriksaan pendahuluan;
105. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi, dan/atau ahli;
106. menyusun konsep surat panggilan pelapor, saksi dan/atau ahli;
107. menyusun konsep surat permohonan bantuan pemanggilan pelapor, saksi dan/atau ahli;
108. melakukan pengumpulan bahan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
109. melakukan kegiatan penyumpahan saksi untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan;
110. menyusun berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan saksi;
111. melakukan pemeriksaan terhadap data atau dokumen terkait pokok laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
112. melakukan identifikasi hasil permintaan keterangan dan/atau informasi dari lembaga atau instansi terkait pokok laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
113. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan pemeriksaan terlapor;
114. menyusun konsep surat panggilan terlapor;
115. menyusun konsep surat permohonan bantuan pemanggilan terlapor;
116. menyiapkan bahan pemeriksaan terlapor;
117. menyusun berita acara penolakan tandatangan berita acara pemeriksaan terlapor;
118. menyusun surat permintaan bantuan kepada Mahkamah Agung agar memerintahkan terlapor memberikan jawaban klarifikasi tertulis;
119. mengumpulkan bahan untuk menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan;
120. menyusun konsep surat permohonan bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi;
121. mendampingi pihak kepolisian dalam pelaksanaan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi;
122. menyusun berita acara sidang panel;
123. menyusun konsep kutipan berita acara sidang panel;
124. menyusun konsep surat pemberitahuan kepada pelapor dan terlapor;
125. menyusun konsep surat usulan penjatuhan sanksi;
126. menyusun konsep surat kepada pihak terkait laporan masyarakat;
127. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan monitoring pelaksanaan putusan pleno;
128. melakukan pemantauan pelaksanaan putusan sidang pleno;
129. melakukan pemetaan data dari hasil sidang panel dan pleno;
130. melakukan penelusuran informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
131. menyusun analisis dan rekomendasi hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
132. melakukan penelusuran awal menggunakan teknologi investigasi;
133. melakukan penelusuran data rahasia terlapor;
134. melakukan pengolahan hasil temuan awal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
135. melakukan pemaparan laporan informasi khusus dalam pra ekspose;
136. menyusun risalah pra ekspose hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
137. menyusun rencana pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
138. melakukan pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
139. melakukan analisis hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
140. menyusun bahan pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
141. melakukan pemaparan dalam pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
142. menyusun risalah pra ekspose hasil pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
143. menyusun konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan berdasarkan hasil pra ekspose;
144. menyusun bahan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
145. melakukan pemaparan konsep laporan atensi dan/atau laporan penelaahan dalam ekspose tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
146. menyusun laporan atensi atau penelaahan final berdasarkan hasil ekspose;
147. melakukan penggalangan terhadap key person dan key position dalam rangka pengumpulan bahan keterangan;
148. melakukan pengumpulan informasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menggunakan teknik dan taktik investigasi;
149. melakukan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan;
150. melakukan debriefing pendalaman kasus;
151. menyusun laporan final hasil pendalaman kasus;
152. menyusun bahan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
153. menyusun rencana penggalangan saksi;
154. melakukan penggalangan saksi;
155. menyusun laporan hasil penggalangan saksi;
156. melakukan kompilasi dan tabulasi laporan informasi;
157. melakukan kompilasi dan tabulasi hasil pendalaman kasus;
158. mengolah bahan/data profil calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
159. menyusun pedoman sistem seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
160. menyusun alat ukur seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
161. menyusun alat ukur seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
162. melakukan verifikasi berkas pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
163. menyusun pengumuman kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
164. mengusulkan tim pakar seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
165. melakukan pengolahan nilai seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di MA;
166. menyusun pengumuman kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
167. menyusun standar kemampuan fisik Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas;
168. mengusulkan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
169. melakukan kalibrasi hasil tes seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
170. melakukan pengolahan informasi hasil pelaksanaan klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
171. melakukan analisis LHKPN calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
172. melakukan analisis laporan hasil investigasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
173. menyusun pengumuman kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
174. mengusulkan tim panelis wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
175. menyusun laporan verbatim wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
176. menyusun rekapitulasi hasil penilaian wawancara terbuka calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
177. menyusun profil individual calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
178. menyusun konsep pengusulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
179. menyusun jadwal pelaksanaan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung dengan DPR;
180. menyusun bahan rapat konsultasi hasil seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
181. melakukan identifikasi permintaan pelaksanaan penelurusan rekam jejak;
182. menyusun rencana tindak lanjut rapat pemetaan kebutuhan database internal;
183. menyusun laporan pemetaan kebutuhan database internal;
184. menyusun rencana tindak lanjut pemetaan kebutuhan data rahasia;
185. melakukan pemetaan kebutuhan data rahasia;
186. melakukan penggalangan dalam rangka pengumpulan data rahasia;
187. menyusun laporan pengumpulan data rahasia;
188. melakukan kompilasi seluruh data rahasia;
189. melakukan tabulasi seluruh data awal;
190. menyusun konsep laporan rekam jejak awal;
191. memaparkan konsep laporan penelusuran rekam jejak awal;
192. melakukan kompilasi dan tabulasi hasil pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
193. melakukan analisis dan validasi laporan informasi pengumpulan data menggunakan teknologi investigasi;
194. melakukan analisis tabulasi seluruh data awal;
195. melakukan pemetaan wilayah investigasi;
196. melakukan pemetaan kebutuhan sumber informasi;
197. menyusun konsep pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
198. melakukan pemaparan peta kebutuhan penelusuran rekam jejak;
199. menyusun konsep rencana penugasan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
200. menyusun laporan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
201. melakukan penggalangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
202. menyusun konsep laporan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
203. melakukan kompilasi seluruh laporan informasi rekam jejak;
204. melakukan tabulasi laporan informasi rekam jejak;
205. menyusun konsep laporan rekam jejak;
206. melakukan pemaparan ekspose laporan rekam jejak kepada Biro dan Ketua Bidang;
207. melakukan revisi laporan rekam jejak;
208. menyusun resume rekam jejak;
209. melakukan proteksi dokumen laporan rekam jejak dan resume rekam jejak;
210. menyusun laporan hasil pemaparan dalam ekspose Anggota Komisi Yudisial;
211. melakukan pendampingan kepada anggota Komisi Yudisial sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi;
212. melakukan pengamatan dan penggambaran proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat; dan
213. melakukan entri data bidang kehakiman.
c. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi terhadap analisis permohonan pemantauan dari laporan masyarakat;
2. melakukan evaluasi terhadap analisis pemantauan inisiatif;
3. melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perilaku Hakim dalam persidangan pada badan peradilan;
4. mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung atas laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
5. menganalisis hasil pengumpulan bahan, data dan keterangan atas laporan/informasi peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
6. mengumpulkan bahan, data, keterangan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengamanan persidangan pada badan peradilan;
7. melakukan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan program klinik etik dan advokasi Hakim;
8. melakukan pemantauan pelaksanaan program klinik etik dan advokasi oleh perguruan tinggi;
9. menyusun naskah siaran pers pemulihan nama baik Hakim;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
11. melakukan verifikasi lapangan kesesuaian data pemetaan Hakim;
12. menyusun laporan hasil pemetaan Hakim alumnus peningkatan kapasitas dan etika Hakim;
13. menyusun rekomendasi bagi Hakim yang dinyatakan berkarakter Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
14. melakukan telaah bahan pengujian usulan tema deteksi dini;
15. menyusun kerangka acuan tema deteksi dini;
16. melakukan pengujian metodologi tema deteksi dini;
17. melakukan penyusunan laporan deteksi dini;
18. melakukan eskpose deteksi dini kepada ketua bidang;
19. melakukan ekspose deteksi dini di pleno;
20. melakukan tindak lanjut deteksi dini;
21. melakukan evaluasi kegiatan deteksi dini;
22. melakukan kajian kebutuhan pengelolaan informan investigasi;
23. melakukan pemetaan informan investigasi;
24. melakukan analisis kelayakan informan potensial untuk dilakukan pembentukan;
25. melakukan pemaparan dalam ekspose pembentukan calon informan investigasi;
26. melakukan pengujian dan penilaian kelayakan calon informan investigasi;
27. melakukan briefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
28. melakukan analisis dengan metode strength, weakness, opportunity, threat (SWOT) dan kerawanan calon informan investigasi berdasarkan hasil profiling;
29. menyusun rekomendasi calon informan investigasi yang memenuhi standar kualitas;
30. melakukan penilaian dalam ekspose uji kualitas calon informan investigasi;
31. melakukan monitoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
32. melakukan coaching dan mentoring pelaksanaan uji coba penugasan calon informan investigasi;
33. menyusun rekomendasi nominasi rekrutmen calon informan investigasi;
34. melakukan pemaparan dalam ekspose rekrutmen informan investigasi;
35. menyusun
investigasi berdasarkan hasil ekspose;
36. melakukan debriefing pelaksanaan pembentukan calon informan investigasi;
37. menyusun laporan hasil pembentukan informan investigasi;
38. menyusun rencana pembinaan informan investigasi;
39. menyusun instrumen pembinaan informan investigasi;
40. melakukan briefing pelaksanaan pembinaan informan investigasi;
41. melakukan coaching dan mentoring dalam pelaksanaan pembinaan rutin dan berkala informan investigasi;
42. melakukan debriefing pembinaan
informan investigasi;
43. melakukan pemaparan dalam ekspose tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan;
44. melakukan penghentian kerjasama investigasi dengan informan menggunakan teknik dan taktik investigasi;
45. menyusun laporan hasil pembinaan informan investigasi;
46. melakukan pemetaan informan strategis;
47. melakukan analisis kebutuhan pengembangan informan strategis;
48. melakukan pemaparan dalam ekspose pengembangan informan strategis;
49. menyusun rencana pengembangan informan strategis berdasarkan hasil ekspose;
50. melakukan briefing pengembangan informan strategis;
51. melakukan debriefing pengembangan informan strategis;
52. menyusun instrumen pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
53. melakukan pemantauan pelaksanaan investigasi oleh informan strategis;
54. melakukan evaluasi hasil investigasi oleh informan strategis;
55. melakukan analisis hasil pengelolaan informan investigasi;
56. melakukan monitoring data berkas penangananan investigasi;
57. melakukan briefing persiapan pelaksanaan gelar, ekspose, atau pleno;
58. menyusun laporan pengelolaan dan pendataan hasil gelar, ekspose, atau pleno;
59. melakukan kajian hasil investigasi berdasarkan jenis kegiatan investigasi, Hakim, jenis pelanggaran, wilayah investigasi, dan informasi lain yang menonjol;
60. melakukan kajian kualitas hasil investigasi;
61. menyusun laporan pemetaan hasil investigasi;
62. menyusun rencana pengelolaan peralatan khusus investigasi;
63. melakukan analisa kebutuhan peralatan khusus investigasi;
64. menyusun rekomendasi pengembangan peralatan khusus investigasi;
65. melakukan monitoring
peralatan khusus investigasi;
66. melakukan briefing pembaharuan database investigasi;
67. menyusun kajian pengembangan database investigasi;
68. monitoring dan evaluasi hasil pengembangan database investigasi;
69. menyusun laporan monitoring dan pengawasan pemanfaatan sistem informasi database terintegrasi;
70. menyusun laporan
pengelolaan database investigasi terintegrasi dan dipetakan setiap tahun;
71. melakukan evaluasi kegiatan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
72. melakukan evaluasi kegiatan pemberian layanan konsultasi kepada masyarakat terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
73. melakukan evaluasi kegiatan layanan informasi penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
74. melakukan evaluasi kegiatan audiensi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
75. melakukan evaluasi kegiatan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
76. melakukan evaluasi hasil analisis laporan masyarakat atau informasi yang telah diregistrasi untuk melakukan penilaian mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
77. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan gelar laporan;
78. melakukan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
79. melakukan permintaan keterangan secara tertulis pelapor, saksi, dan/atau ahli;
80. melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir antara pelapor dengan saksi, atau saksi dengan saksi;
81. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli;
82. melakukan pemeriksaan terlapor;
83. melakukan pemeriksaan konfrontir antara terlapor dengan pelapor dan/atau saksi;
84. menyusun konsep surat permintaan klarifikasi tertulis kepada terlapor;
85. menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan;
86. memaparkan laporan pemeriksaan pendahuluan atau laporan hasil pemeriksaan dalam sidang panel atau sidang pleno;
87. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanggilan paksa terhadap saksi;
88. melakukan evaluasi pelaksanaan sidang panel;
89. menyusun konsep berita acara sidang pleno;
90. menyusun konsep kutipan berita acara sidang pleno;
91. menyusun bahan dokumen sidang pleno;
92. melaksanakan sidang pleno Komisi Yudisial sebagai sekretaris pengganti;
93. menyusun
konsep surat usulan Majelis Kehormatan Hakim;
94. menyusun konsep surat panggilan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
95. menyusun konsep surat pembentukan majelis Majelis Kehormatan Hakim;
96. menyusun konsep penetapan majelis Majelis Kehormatan Hakim yang ditetapkan melalui surat penetapan bersama oleh ketua Komisi Yudisial dan ketua Mahkamah Agung;
97. menyusun kerangka acuan kerja teknis kegiatan penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim;
98. pengumpulan bahan dokumen untuk penyusunan putusan Majelis Kehormatan Hakim;
99. melakukan penilaian kelayakan hasil deteksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pra ekspose;
100. melakukan briefing pendalaman awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
101. menyusun kompilasi dan tabulasi seluruh hasil deteksi perilaku Hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
102. menyusun laporan hasil deteksi perilaku Hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
103. melakukan penilaian kelayakan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam ekspose;
104. melakukan briefing pendalaman kasus;
105. melakukan analisis pembuktian pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
106. melakukan pemaparan dalam ekspose hasil pendalaman kasus;
107. melakukan analisis hasil pendalaman kasus berdasarkan hasil ekspose;
108. melakukan briefing penggalangan saksi;
109. melakukan analisis hasil penggalangan saksi;
110. melakukan debriefing penggalangan saksi;
111. melakukan analisis aktor, pola, dan trend pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
112. menyusun peta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan hasil pendalaman kasus;
113. menyusun rencana penyelenggaraan pendalaman kasus;
114. menyusun kerangka acuan kerja pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
115. melaksanakan evaluasi proses pelaksanaan penjaringan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
116. menyusun kerangka acuan kerja seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
117. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
118. menyusun soal mengacu kepada bank soal seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
119. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
120. melakukan sinkronisasi kebutuhan test kesehatan dan standar kemampuan fisik dalam menjalankan tugas Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
121. menyelenggarakan briefing dengan tim pakar dan tim assessor seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
122. melakukan pembagian tim dan daftar peserta klarifikasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
123. menyusun bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
124. menyusun bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
125. menyusun executive summary masing-masing calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang diusulkan;
126. melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
127. melakukan analisis dan validasi data rahasia;
128. menyusun laporan hasil pemetaan seluruh data;
129. menyusun hasil pembahasan konsep laporan rekam jejak awal;
130. menyusun laporan rekam jejak awal;
131. menyusun laporan pemetaan kebutuhan penelusuran rekam jejak;
132. melaksanakan briefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
133. melakukan pemantauan pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
134. melaksanakan debriefing pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan rekam jejak;
135. melakukan analisis tabulasi laporan informasi rekam jejak;
136. melakukan evaluasi konsep laporan rekam jejak;
137. melakukan analisis kerawanan berdasarkan laporan penelusuran rekam jejak;
138. melakukan finalisasi laporan rekam jejak;
139. melakukan pemaparan dalam ekspose anggota Komisi Yudisial;
140. menyusun bahan pertimbangan hasil penelusuran rekam jejak kepada anggota Komisi Yudisial sebagai bahan klarifikasi; dan
141. melakukan entri data bidang kehakiman.
d. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan kajian terhadap pengaturan terkait pemantauan peradilan;
2. merumuskan pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait pemantauan peradilan;
3. mengembangkan sistem pemantauan peradilan;
4. melakukan pelaporan ke kepolisian atas adanya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim;
5. melakukan pendampingan terhadap hakim dalam pelaksanaan trauma healing;
6. menyusun rekomendasi perguruan tinggi yang memenuhi kriteria;
7. menyusun rekomendasi usulan tema deteksi dini kepada ketua bidang;
8. menyusun rekomendasi tindak lanjut deteksi dini;
9. menyusun kajian pengembangan metode deteksi dini;
10. menyusun rekomendasi calon informan investigasi;
11. melakukan evaluasi hasil uji coba calon informan investigasi;
12. melakukan penilaian dan pengujian calon informan investigasi berdasarkan standar rekrutmen;
13. melakukan evaluasi hasil pembinaan informan investigasi;
14. menyusun rekomendasi penilaian hasil kerjasama investigasi dengan informan;
15. melakukan penilaian dalam ekspose pengembangan informan strategis;
16. menyusun rekomendasi tindak lanjut kerjasama investigasi dengan informan strategis;
17. menyusun rekomendasi pengelolaan informan investigasi;
18. melakukan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan informan investigasi;
19. menyusun rekomendasi peningkatan kualitas hasil investigasi;
20. melakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau saksi;
21. melakukan kajian terhadap laporan pemeriksaan pendahuluan;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan terlapor;
23. melakukan kajian terhadap laporan hasil pemeriksaan;
24. melakukan kajian terhadap pengaturan terkait penanganan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
25. merumuskan pemetaan risiko atas penerapan pengaturan terkait penanganan laporan atas dugaan pelanggaran;
26. mengembangkan sistem penanganan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
27. melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim sebagai sekretaris pengganti;
28. menyusun konsep berita acara sidang Majelis Kehormatan Hakim;
29. mengembangkan sistem pelaksanaan sidang panel dan pleno;
30. melakukan kajian terhadap putusan sidang pleno;
31. melakukan penilaian kelayakan tindak lanjut hasil pendalaman awal dalam pra ekspose;
32. melakukan penilaian kualitas pembuktian hasil pendalaman kasus dalam ekspose;
33. melakukan evaluasi pendalaman kasus;
34. menyusun rekomendasi program pengembangan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang potensial;
35. menyusun naskah akademik atau position paper sistem dan metode seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
36. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi administrasi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
37. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi kualitas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
38. menyusun soal mengacu pada standar kompetensi dan bank soal seleksi kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
39. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
40. memaparkan bahan pertimbangan kelulusan akhir seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
41. melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka melakukan sosialisasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung secara umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
42. melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung;
43. menyusun rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
44. melakukan entri data bidang kehakiman.
(2) Penata Kehakiman yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.