Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PERMEN No. 85-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
3. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah suatu lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka serta Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisinya secara wajib terhadap 5 (lima) produk sebagai berikut :

a. Tabung baja LPG SNI 1452:2007 HS
7311.00.91.00 HS
7311.00.99.00

b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik

SNI 7368:2007 HS
7321.11.00.00 HS
7321.81.00.00 HS
7321.90.90.00

c. Katup tabung baja LPG SNI 1591:2008 HS.8481.80.21.
00

d. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG SNI 7369:2008 HS.8481.10.90.
00 HS.8481.80.30.
00

e. Selang karet untuk kompor gas LPG SNI 06-7213- 2006 dan adendumnya HS.4009.11.00.
00 HS.4009.12.00.
00

Pasal 3

Tabung Baja LPG dan Katup Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bila dalam bentuk rakitan ditetapkan sebagai 2 (dua) produk yang terpisah.

Pasal 4

Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan SNI masing-masing produk; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Setiap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 7

(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan :
a. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI; dan
2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI pada setiap lot produksinya; dan
2. melakukan verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai SNI.
(2) Penerbitan SPPT-SNI yang dilakukan berdasarkan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302- 2006: Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sejak 1 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dapat disubkontrakkan kepada :
a. laboratorium penguji yang telah mendapatkan

akreditasi KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium penguji luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arangement (MRA) dan diverifikasi oleh LSPro.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arangement (MRA) dengan KAN.

Pasal 8

(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Produk impor sebagaimana dimaksud ayat (1) yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pasal 9

(1) Tabung baja LPG yang telah diproduksi dan beredar sebelum berlaku Peraturan Menteri ini harus telah selesai diuji ulang oleh Pengelola Tabung baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2018.
(2) Tabung baja LPG yang telah lulus uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji kembali setiap tahun.

Pasal 10

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya, dengan tembusan kepada Kepala BPPI .

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP).
(3) Dalam melakukan tugas, PPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

Pasal 12

Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dalam rangka penerapan SNI terhadap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13

LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab atas pelaksanaan SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 14

Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Katup tabung baja LPG, Sertifikat Regulator tekanan rendah untuk Tabung baja LPG, dan Sertifikat Selang karet untuk kompor gas LPG wajib mengganti dengan SPPT SNI produk yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini diberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/7/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 2 (Dua) Produk Industri Secara Wajib Dan Pemberlakuan Spesifikasi Teknis Terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN

FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ANDI MATTALATTA