Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

PERMEN No. 85 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

2. Kabupaten Kerinci adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG

Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah.
3. Kabupaten Bungo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
4. Kabupaten Dharmasraya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo dimulai dari:
1. PBU 1 dengan koordinat 1⁰ 41'44.811" LS dan 101⁰ 26'
15.001" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Sungai Jernih Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dan Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;

2. PBU 1 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 1 dengan koordinat 1⁰ 42'40.280" LS dan 101⁰ 26' 43.600" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
3. TK 1 selanjutnya ke arah Tenggara memotong as (median line) Batang Kemarau sampai pada TK 2 dengan koordinat 1⁰ 43'36.290" LS dan 101⁰ 27' 53.020" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
4. TK 2 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 3 dengan koordinat 1⁰ 44'58.110" LS dan 101⁰ 29' 24.720" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
5. TK 3 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 46' 05.730" LS dan 101° 30' 32.330" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
6. TK 4 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 1⁰ 47' 09.560" LS dan 101⁰ 31' 39.650" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
7. TK 5 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 48' 34.900" LS dan 101° 33' 07.600" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
8. TK 6 selanjutnya ke arah Tenggara memotong as (median line) Batang Tebo sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 49' 50.900" LS dan 101° 34' 26.790" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
9. TK 7 Selanjutnya ke arah Tenggara memotong as (median line) Batang Uleh sampai pada TK 8 dengan koordinat 1⁰ 51'22.600" LS dan 101⁰ 35' 53.840" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat;
10. TK 8 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 52' 26.430" LS dan 101° 37' 03.490" BT yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat; dan
11. TK 9 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 2 dengan koordinat 1⁰ 53'19.310" LS dan 101⁰ 37' 44.730" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Pungut Hilir Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci dengan Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo dan Desa Air Liki Baru Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.

Pasal 3

Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA