Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur
Pasal 1
Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
