Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
5. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
6. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
7. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
8. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
11. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
12. Unit Satuan Kerja adalah Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
15. Sekretaris Jenderal adalah pejabat struktural eselon I pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
16. Inspektorat Jenderal adalah unit eselon I yang melaksanakan pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kewenangan pengendalian;
b. penyelenggaraan SPIP; dan
c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.
Pasal 3
(1) Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada Kementerian untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pimpinan Unit Satuan Kerja bertanggung jawab melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(3) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Setiap Unit Satuan Kerja menerapkan SPIP di lingkungan Kementerian yang meliputi unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi;
e. Komunikasi; dan
f. Pemantauan.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur SPIP pada:
a. program dan/atau kegiatan utama; dan
b. layanan unit kerja masing-masing.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 6
(1) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja.
(2) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. peningkatan kompetensi; dan
c. pembimbingan dan konsultasi.
(3) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(4) Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
(1) Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
(2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah;
b. laporan penyelenggaraan SPIP Unit Eselon I; dan
c. laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
Pasal 8
(1) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal.
(2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan paling lambat pada:
a. minggu pertama April, untuk triwulan I;
b. minggu pertama Juli, untuk triwulan II;
c. minggu pertama Oktober, untuk triwulan III;
d. minggu pertama Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e. minggu kedua Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
(3) Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP Kementerian serta menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Inspektur Jenderal paling lambat pada:
a. minggu ketiga April, untuk triwulan I;
b. minggu ketiga Juli, untuk triwulan II;
c. minggu ketiga Oktober, untuk triwulan III;
d. minggu ketiga Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e. 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk laporan tahunan.
Pasal 9
(1) Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas:
a. penilaian mandiri; dan
b. penjaminan kualitas.
(2) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Laporan pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 10
Pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2025
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NATALIUS PIGAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
