(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. kegiatan verifikasi administratif terhadap data pendukung, meliputi:
1. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
2. bukti cara pembayaran Letter of Credit untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO); dan
3. bukti pelunasan pembayaran Pungutan Dana Perkebunan atas ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
b. kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis barang;
4. spesifikasi teknis;
5. pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS;
6. pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas atau alat angkut lainnya; dan
7. pemasangan segel pada peti kemas atau alat angkut lainnya apabila seluruh barang dalam peti kemas atau alat angkut lainnya diperiksa oleh Surveyor.
(2) Penentuan jenis dan spesifikasi teknis yang mencakup nomor Pos Tarif/HS dan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 serta kualitas barang dilakukan melalui analisa di laboratorium.
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 yang digunakan untuk menentukan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya meliputi:
a. Deskripsi;
b. Uji Kualitatif; dan/atau
c. Uji Kuantitatif.
(4) Parameter Uji Kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus terpenuhi secara keseluruhan.
(5) Uji Kuantitatif merupakan acuan utama dalam penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
(6) Dalam hal tidak terdapat Uji Kuantitatif, penentuan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada Deskripsi dan/atau Uji Kualitatif.
(7) Penentuan jenis produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada hasil Verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh Surveyor.
(8) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
