(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Industri Alas Kaki dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI), serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.