(1) Wakil Kepala, Bagian, dan Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibantu oleh Analis.
(2) Jumlah Analis yang membantu Wakil Kepala, Bagian, dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Wakil Kepala dibantu oleh 1 (satu) Analis;
b. Bagian Administrasi dibantu oleh 3 (tiga) Analis;
c. Bidang Imigrasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
d. Bidang Investasi dibantu oleh 1 (satu) Analis;
e. Bidang Perdagangan dibantu oleh 1 (satu) Analis;
f. Bidang Tenaga Kerja dibantu oleh 2 (dua) Analis; dan
g. Bidang Pelindungan Warga Negara INDONESIA dan Penerangan Sosial Budaya dibantu oleh 1 (satu) Analis.
(3) Analis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan pelaksanaan kegiatan, bahan rencana kegiatan tahunan, ketatausahaan serta melaksanakan tugas kedinasan lain.
(4) Analis yang berada di bawah Wakil Kepala secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA