Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015

PERMEN No. 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015.
(2) Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan diarahkan membantu daerah untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan dalam rangka:
a. menunjang kelancaran distribusi barang;
b. menjaga kestabilan harga;
c. memberikan alternatif pembiayaan; dan
d. meningkatkan tertib ukur.
(3) Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan terdiri dari 3 (tiga) sub bidang, yaitu:
a. sub bidang pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (Pasar Rakyat dan gudang non sistem resi gudang);
b. sub bidang pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi gudang; dan

c. sub bidang pembangunan dan peningkatan sarana Metrologi Legal.
(4) Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan untuk sub bidang pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (Pasar Rakyat dan gudang non sistem resi gudang) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertujuan meningkatkan pelayanan dan ketersediaan sarana distribusi dalam rangka menjaga kelancaran, ketersediaan, dan kestabilan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan untuk sub bidang pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan membantu pemerintah menjaga ketersediaan stok pangan nasional, dan memberikan alternatif pembiayaan bagi para petani dan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah untuk menyimpan barang kebutuhan pokok di gudang untuk mendapatkan harga terbaik.
(6) Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan untuk sub bidang pembangunan dan peningkatan sarana Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan tertib ukur melalui pengawasan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP.

Pasal 2

Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Daftar provinsi/kabupaten/kota penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY