Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium occidentale L.) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 92-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH DAN PENGAWASAN MUTU BENIH TANAMAN JAMBU METE (ANACARDIUM OCCIDENTALE L.)
Pasal 1
Pasal 2
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium occidentale L.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi pengawas benih tanaman dalam pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman jambu mete.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
