(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke dalam:
a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang promosi;
i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA;
l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
m. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00 (seribu lima ratus dolar Amerika);
n. barang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) pieces untuk setiap pengiriman;
o. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
