Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 87MDAGPER102015 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PERMEN No. 94-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober
2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA