Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober
2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
