Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
6. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
7. Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Audit Manajemen ASN adalah proses mengumpulkan informasi faktual, benar dan bermanfaat yang mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian, investigasi, dan penjaminan mutu hasil audit yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor Manajemen ASN dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Auditor Manajemen ASN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Auditor Manajemen ASN dalam bentuk
Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Auditor Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu di bidang Audit Manajemen ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir meliputi yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Auditor Manajemen ASN sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Auditor Manajemen ASN sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Auditor Manajemen ASN baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
