Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PERMEN No. 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.

Pasal 3

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Penerbitan : a. SPPT-SNI Tabung Baja LPG dan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik yang sedang dalam proses penerbitan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Nomor 93/M-IND/PER/M/2007 dinyatakan berlaku; dan b. Sertifikat Produk Katup Tabung Baja LPG, Sertifikat Produk Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG, dan Sertifikat Produk Selang Karet untuk Kompor Gas LPG yang sedang dalam proses penerbitan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/9/2008 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M- IND/PER/11/2007 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Terhadap 5 (Lima) Produk Industri; dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/9/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Spesifikasi Teknis terhadap 3 (tiga) Produk Industri Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA